Pulang Pisau

Pemkab Pulpis Teken MoU Bersama Pengadilan Agama

27
×

Pemkab Pulpis Teken MoU Bersama Pengadilan Agama

Sebarkan artikel ini
KERJA SAMA : Bupati Pulang Pisau H Ahmad Rifa'i bersama Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Wiryawan Arif menandatangani MoU perlindungan hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian serta pencegahan perkawinan anak di bawah usia kawin di Ruang Sidang Utama PA Pulpis, Kamis (22/10/2026) lalu. FOTO HUMAS UNTUK RADAR KALTENG

Melindungi Perempuan dan Anak Setelah Perceraian serta Mencegah Pernikahan Dini

PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Pulang Pisau. Hal itu dilakukan melalui penandatanganan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dan keputusan bersama, yang dilanjutkan forum komunikasi publik di Ruang Sidang Utama PA Pulang Pisau, Kamis (22/10/2026) lalu.

Kerja sama strategis tersebut berfokus pada perlindungan hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian serta pencegahan perkawinan anak di bawah usia kawin di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa’i mengapresiasi Pengadilan Agama Pulang Pisau atas inisiasi kerja sama tersebut. Menurut dia, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen dan kehadiran nyata pemerintah daerah dalam memberikan jaminan perlindungan bagi kelompok rentan.

“Kerja sama yang kita kokohkan hari ini merupakan langkah nyata kolaborasi antarinstansi dalam memastikan hadirnya negara untuk melindungi hak-hak dasar perempuan dan anak pasca-perceraian,” kata Ahmad Rifa’i.

Bupati menegaskan, sinergisitas ini penting untuk memastikan seluruh kewajiban seperti hak nafkah, pendidikan, serta kesehatan anak-anak tetap terjamin demi masa depan mereka meskipun orang tua telah berpisah.

Selain perlindungan hak anak dan perempuan pascaperceraian, kerja sama ini juga mencakup upaya terpadu dalam pencegahan pernikahan anak di bawah umur, penurunan angka prevalensi stunting, peningkatan kualitas layanan kesehatan dan edukasi keluarga, hingga penyediaan fasilitas yang inklusif bagi penyandang disabilitas. “Hal ini sejalan dengan visi kita bersama untuk mewujudkan Kabupaten Pulang Pisau yang layak anak, ramah perempuan dan peduli sesama,” tambahnya.

Bupati mengatakan, penandatanganan dokumen kerja sama tersebut bukan sekadar agenda seremonial semata, melainkan sebuah pijakan moral yang wajib dijalankan dengan sungguh-sungguh.

“Saya juga menginstruksikan seluruh jajaran perangkat daerah terkait agar segera menindaklanjuti dan mensinergikan program kerja dengan penuh rasa tanggung jawab, ” tegas Ahmad Rifa’i. (ung/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *