DPRD Kalimantan Tengah

‎Tuntaskan Pembangunan RDF TPA di Kobar

30
×

‎Tuntaskan Pembangunan RDF TPA di Kobar

Sebarkan artikel ini
‎FOTO BERSAMA : Komisi IV DPRD Kalteng foto bersama dengan DLH Kobar di RDF TPA. DOKUMEN PRIBADI

‎PALANGKA RAYA – Kalangan anggota DPRD Kalteng mendesak pembangunan fasilitas pengolahan sampah berbasis Refuse Derived Fuel (RDF) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Translik, Desa Pasir Panjang, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), segera dituntaskan.

Desakan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalteng Rusdi Gozali Efendi saat  kunjungan kerja Komisi IV bersama DLH Kobar, Jumat (9/10). Dalam peninjauan tersebut, rombongan melihat langsung kondisi fasilitas RDF yang pembangunannya bersumber dari program hibah Pemerintah Provinsi Kalteng pada 2025.

Menurutnya bangunan tahap kedua di bagian belakang memiliki luas setara dengan bangunan tahap pertama. Namun, pengerjaannya belum tuntas karena saat ini baru berupa lantai cor dan belum dilengkapi dinding maupun atap. Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kobar mengusulkan anggaran lanjutan ke Pemprov Kalteng agar fasilitas tersebut bisa segera beroperasi.

‎Selain penyelesaian bangunan, fasilitas tersebut membutuhkan dukungan infrastruktur lain, terutama pasokan listrik berdaya besar untuk mengoperasikan mesin pengolahan sampah. Kapasitas jaringan listrik yang memadai belum tersedia di lokasi. Akses jalan operasional juga diperlukan untuk mendukung mobilitas kendaraan pengangkut sampah.

‎“Kami minta Kepala DLH Kobar segera menyampaikan proposal kepada Gubernur Kalimantan Tengah dengan tembusan kepada DPRD Provinsi Kalimantan Tengah,” tegas Rusdi.

‎Rusdi mengatakan, proposal resmi diperlukan agar kebutuhan anggaran penyelesaian fasilitas RDF dapat dibahas dalam proses penganggaran pemerintah provinsi. Dengan begitu, DPRD memiliki dasar untuk mengawal usulan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

‎‎“Dengan adanya usulan resmi, kami dapat mengawal agar kebutuhan anggaran ini bisa diperjuangkan melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 maupun APBD Murni Tahun Anggaran 2027,” ujarnya.

‎Kebutuhan penyelesaian fasilitas itu berkaitan dengan besarnya volume sampah yang masuk ke TPA Translik. Setiap hari, sekitar 100 ton sampah tercatat masuk ke lokasi tersebut.

‎Jika beroperasi, fasilitas RDF diharapkan dapat mengolah sampah terpilah menjadi bahan bakar alternatif sehingga mengurangi volume sampah yang berakhir di lahan penimbunan akhir (landfill).

‎Komisi IV DPRD Kalteng berharap pemerintah kabupaten dan provinsi dapat memperkuat koordinasi agar kebutuhan anggaran, pasokan listrik, serta akses operasional dapat ditangani secara bertahap. Penyelesaian fasilitas RDF diharapkan mendukung pengelolaan sampah yang lebih efektif dan mengurangi beban TPA di Kobar.(sep/*)

‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *