PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan memberikan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026/2027, Senin (12/10/2026).
Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi mengatakan, kedua raperda tersebut telah melalui tahapan penyusunan dan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Rapat paripurna kali ini menjadi bagian dari tahapan pembahasan melalui penyampaian pidato pengantar.
“Dua raperda ini telah melalui proses tahapan yang panjang dan masuk dalam Propemperda 2026. Hari ini kita memasuki tahap pembahasan melalui penyampaian pidato pengantar,” kata Subandi saat memimpin rapat paripurna.
Dua raperda yang diusulkan yakni Raperda tentang penyelenggaraan pemerintahan berbasis data kelurahan presisi dan Raperda tentang hak kekayaan intelektual (HKI)
Raperda tentang penyelenggaraan pemerintahan berbasis data kelurahan presisi diarahkan untuk meningkatkan kualitas data pemerintahan sebagai dasar penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah. Sementara itu, Raperda tentang HKI disiapkan untuk memberikan landasan hukum bagi perlindungan dan pengembangan karya serta potensi lokal di Kota Palangka Raya.
Subandi berharap, pembahasan kedua raperda tersebut berjalan lancar melalui koordinasi yang baik antara DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya agar substansi aturan sesuai dengan kebutuhan daerah dan ketentuan perundang-undangan.
“Kami berharap panitia khusus atau Bapemperda DPRD bersama Pemerintah Kota Palangka Raya dapat menjalin komunikasi dan koordinasi secara profesional sehingga kedua raperda ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Setelah penyampaian pidato pengantar, tahapan selanjutnya dijadwalkan berupa penyampaian pandangan Pemerintah Kota Palangka Raya terhadap kedua raperda, kemudian dilanjutkan dengan jawaban fraksi-fraksi DPRD melalui juru bicara masing-masing.
Subandi berharap, pembahasan kedua raperda dapat berjalan sesuai jadwal dan menghasilkan produk hukum daerah yang memberikan kepastian hukum serta manfaat nyata bagi masyarakat.
“Harapan kita, dua raperda inisiatif ini bisa dibahas sesuai jadwal yang ada dan menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (ifa)












