KUALA KURUN – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gunung Mas kembali menjadi perhatian kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas mengamankan seorang pria berinisial TM dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah warga di lalan lintas Kuala Kurun–Palangka Raya, tepatnya di Kelurahan Kampuri, Kecamatan Mihing Raya, Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan dua paket plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 5,14 gram dan berat bersih 4,75 gram. Penangkapan tersebut dilakukan setelah anggota Satresnarkoba Polres Gumas menggeledah kamar milik terduga pelaku.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan satu paket diduga sabu dalam kotak plastik kecil yang berada di atas meja. Petugas kembali menemukan satu paket lainnya yang diduga berisi sabu, terselip di bawah meja dalam kamar tersebut. Dua temuan itu langsung diamankan sebagai barang bukti.
Selain dua paket kristal yang diduga sabu, polisi turut menyita sejumlah barang lain. Yakni satu plastik klip pembungkus, satu sendok yang terbuat dari sedotan yang diduga digunakan sebagai alat bantu, satu kotak plastik kecil, serta satu unit telepon genggam merek OPPO warna ungu tua.
Seluruh barang bukti bersama TM dibawa ke Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polres Gumas AKP Sutrisno yang mewakili Kapolres AKBP Arum Sari Puspita Dewi membenarkan adanya pengamanan tersangka pelaku kasus narkoba tersebut.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket kristal yang diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang lainnya. Seluruh barang bukti bersama terduga telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk proses lebih lanjut,” kata AKP Sutrisno saat dikonfirmasi melalui PS Kasihumas Ipda Abner.
Menurut dia, perkara tersebut akan ditangani sesuai prosedur hukum dan hasil penyidikan yang dilakukan penyidik. Atas dugaan perbuatannya, TM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
“Kami akan menindaklanjuti perkara ini berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Setiap proses penegakan hukum dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan penyidikan untuk mendalami perkara tersebut. Termasuk memastikan peran serta keterkaitan barang bukti yang diamankan dalam dugaan tindak pidana narkotika tersebut. (nya/ens)












