DPRD Kalimantan Tengah

‎DPRD Kalteng Tetapkan Rencana Kerja 2027

27
×

‎DPRD Kalteng Tetapkan Rencana Kerja 2027

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kalteng, Hero Harapanno Mandouw. BUDHI SEPRATAMA PUTRA//RADAR KALTENG

‎‎PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan Rencana Kerja DPRD Tahun 2027 sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan selama satu tahun mendatang. Rencana tersebut menjadi acuan bagi pimpinan, alat kelengkapan, fraksi hingga anggota DPRD dalam menjalankan agenda kelembagaan.

‎‎Dalam laporan yang dibacakan Anggota DPRD Kalteng, Hero Harapanno Mandouw menjelaskan, penyusunan rencana kerja merupakan bagian penting untuk memastikan pelaksanaan fungsi DPRD Kalteng berjalan terarah sekaligus menjadi dasar bagi Sekretariat DPRD Kalteng menyiapkan dukungan kelembagaan.

‎‎“DPRD Kalteng merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dengan fungsi utama pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan,” katanya, Selasa (29/9).

‎‎Menurut Hero, rencana kerja tidak hanya menjadi pedoman bagi anggota DPRD Kalteng, tetapi juga berkaitan dengan kesiapan administrasi dan anggaran kelembagaan. “Rencana kerja DPRD tahun 2027 disusun sebagai pedoman bagi pimpinan DPRD Kalteng, alat kelengkapan DPRD Kalteng, fraksi, dan anggota DPRD Kalteng dalam melaksanakan tugas dan fungsi kelembagaan,” ujarnya.‎

‎Penyusunan tersebut dilakukan melalui tahapan pembahasan dan penyelarasan dengan mempertimbangkan kebutuhan kegiatan pimpinan serta alat kelengkapan DPRD Kalteng.‎

‎“Rencana kerja DPRD Kalteng tahun 2027 disusun berdasarkan usulan dan kebutuhan kegiatan pimpinan serta alat kelengkapan DPRD Kalteng,” jelas Hero.‎

‎Ia mengatakan pembahasan kemudian diselaraskan dengan tugas dan fungsi DPRD Kalteng, agenda pemerintahan daerah, kebutuhan kelembagaan serta kemampuan keuangan daerah. Hasilnya dituangkan dalam dokumen Renja DPRD 2027 yang dilengkapi matriks rencana kerja alat kelengkapan dan kalender kerja DPRD Kalteng.‎

‎“Setelah melalui proses pembahasan dan penyelarasan, DPRD Kalteng menyepakati Rencana Kerja DPRD Kalteng Tahun 2027 sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kalteng selama tahun 2027,” tegasnya.

‎‎Secara umum, Renja 2027 diarahkan untuk memperkuat empat fungsi DPRD Kalteng, yakni pembentukan peraturan daerah, anggaran, pengawasan dan representasi. Dokumen tersebut diharapkan menjadi pijakan agar perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga evaluasi kegiatan DPRD berjalan lebih terarah dan terukur.‎

‎Penetapan Renja juga memiliki batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Kalteng Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kalteng, yakni paling lambat 30 September tahun berjalan. Ketentuan serupa juga menjadi dasar penetapan Renja DPRD Kalteng untuk tahun sebelumnya.‎

‎Dengan ditetapkannya dokumen tersebut, seluruh unsur DPRD Kalteng diharapkan dapat menjalankan agenda 2027 berdasarkan rencana yang telah disepakati serta tetap menyesuaikannya dengan kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan daerah.(sep/*)

‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *