DPRD Kalimantan Tengah

‎Jangan Hanya Gambut dan Mangrove Hutan Juga Harus Dijaga

40
×

‎Jangan Hanya Gambut dan Mangrove Hutan Juga Harus Dijaga

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II DPRD, Ampera AY Mebas. BUDHI SEPRATAMA PUTRA//RADAR KALTENG

‎PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Ampera AY Mebas menyambut baik pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

 Ia meminta lembaga tersebut tidak hanya fokus pada gambut dan mangrove, tetapi turut memperkuat pengelolaan kawasan hutan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

‎

‎Ampera menilai, pengelolaan Kawasan hutan oleh pemerintah pusat akan membuat tanggung jawab terhadap kawasan tersebut lebih jelas. “Biar saja pusat yang menangani. Jadi bukan hanya gambut dan mangrove, tetapi juga kawasan hutan. Serahkan saja kepada pusat karena kawasan hutan memang menjadi urusan pusat,” katanya, Senin (28/9).

‎

‎Menurut Ampera, pembentukan badan khusus harus diikuti dukungan anggaran yang memadai. Anggaran tersebut diperlukan agar pengelolaan tidak berhenti pada kelembagaan, tetapi dapat diterjemahkan dalam kegiatan nyata untuk menjaga ekosistem sekaligus mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

‎

‎“Bagus itu. Mudah-mudahan dengan adanya badan ini, mereka juga mempunyai anggaran. Jadi betul-betul bisa menjaga gambut, menjaga mangrove, sekaligus kawasan hutan,” ujarnya.

‎

‎Ampera mencontohkan, pencegahan karhutla di lahan gambut harus dilakukan sebelum api muncul. Kondisi lahan perlu dijaga tetap basah melalui pengelolaan tata air, termasuk pemanfaatan kanal dan pembangunan sumur untuk menjaga ketersediaan air.

‎

‎“Misalnya gambut itu dibuat kanal supaya berair terus. Mungkin juga ada sumur supaya tetap diairi. Jadi pencegahannya dilakukan sebelum terjadi kebakaran,” jelasnya.

‎

‎Ia menegaskan, persoalan kewenangan tidak boleh dipisahkan dari dukungan pembiayaan. Pemerintah daerah dapat tetap bersinergi dalam pencegahan dan penanganan karhutla, tetapi keterlibatan daerah di kawasan yang menjadi kewenangan pusat harus disertai dukungan anggaran dari pemerintah pusat.

‎

‎DPRD Kalteng berharap pembentukan BPGMN dapat memperjelas pembagian tanggung jawab sekaligus memperkuat langkah pencegahan karhutla secara berkelanjutan, terutama pada kawasan gambut dan hutan yang memiliki risiko kebakaran tinggi.(sep/*)

‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *