DPRD Kalimantan Tengah

‎Purdiono: Jangan Tergantung Dana Pusat

34
×

‎Purdiono: Jangan Tergantung Dana Pusat

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kalteng, Purdiono. BUDHI SEPRATAMA PUTRA//RADAR KALTENG

‎PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Purdiono menyarankan pemerintah daerah jangan terlalu bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat untuk operasional pembangunan dan kebutuhan lainya.

Menurutnya, Kalteng masih menghadapi persoalan ketergantungan terhadap pembiayaan dari pemerintah pusat, sementara kebutuhan infrastruktur dan pelayanan masyarakat terus bertambah.

‎Ia melihat tekanan fiskal daerah dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan pembangunan yang terus meningkat.

‎Purdiono mengatakan, peningkatan kebutuhan pembangunan semestinya diikuti dengan dukungan anggaran yang memadai. Namun, kondisi yang terjadi justru menunjukkan adanya penurunan sumber pendanaan yang diterima daerah.

Penurunan sumber pendanaan ini diantaranya disebabkan karena pemangkasan dan transfer pusat ke daerah dan dana bagi hasil (DBH) yang hingga kini tak kunjung ditransfer ke daerah. Padahal DBH merupakan hak masyarakat dari hasil sumber daya alam Kalteng.

‎‎“Yang kita pikirkan ini seperti apa caranya anggaran untuk pembangunan Kalimantan Tengah ini setiap tahun semakin meningkat, sementara sumber perdanaan menurun,” katanya, Jumat (25/9).

‎‎Purdiono menyebut kebutuhan tersebut mencakup pembangunan infrastruktur hingga pelayanan masyarakat. Kondisi itu, menurutnya, menjadi persoalan ketika kemampuan fiskal daerah justru mengalami tekanan.

‎‎“Kita butuh dana yang cukup besar. Jadi persoalan sumber dana, kok setiap tahun itu berkurang,” ujarnya.

‎‎Purdiono menilai persoalan tersebut tidak terlepas dari mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH), terutama karena sebagian besar sumber daya alam daerah berada dalam pengelolaan pemerintah pusat. Ia berharap pembagian penerimaan dari sumber daya tersebut dapat memberikan ruang fiskal yang lebih kuat bagi daerah penghasil.

‎‎“Ya kan semestinya  ada pembagiannya. Sesuai dengan Undang-Undang DBH, Otonomi Daerah,” ucapnya.

‎‎Sebelumnya Pemprov Kalteng menyebut DBH daerah pada 2026 mengalami penyesuaian dari sekitar Rp2,4 triliun menjadi Rp504 miliar. Pemerintah juga menyatakan penyesuaian tersebut berdampak terhadap kemampuan fiskal dan harus diantisipasi melalui efisiensi belanja serta optimalisasi sumber pendapatan daerah.

‎‎Purdiono mendorong agar persoalan pembagian DBH terus diperjuangkan melalui koordinasi pemerintah daerah dan pemerintah pusat, sehingga kontribusi sumber daya alam Kalteng dapat lebih sejalan dengan kebutuhan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.(sep/*)

‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *