Pulang Pisau

Apresiasi Program Jaga Desa Kejaksaan di Pulpis

32
×

Apresiasi Program Jaga Desa Kejaksaan di Pulpis

Sebarkan artikel ini
HADIR : Kepala Dinas Sosial PMD Pulang Pisau Yanoadi Setiawan, Kasi Intelijen Kejari Pulpis Arief Pramudya Wardhana, Plt Kalaksa BPBD Osa Maliki menghadiri kegiatan jaga desa (jaksa garda desa) di Aula Kecamatan Kahayan Hilir, beberapa waktu lalu. FOTO HUMAS UNTUK RADAR KALTENG

Kadinsos Sebut, Menjadi Angin Segar bagi Pemerintah Desa

PULANG PISAU – Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas Sosial dan PMD) Kabupaten Pulang Pisau Yanoadi Setiawan mengapresiasi Kejaksaan Negeri Pulang Pisau atas komitmennya dalam mengawal pembangunan desa melalui program jaga desa atau jaksa garda desa.

Yanoadi menjelaskan, program jaga desa kejaksaan ini dilaksanakan di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Pulang Pisau. Selain sosialisasi dan penerangan hukum, juga disampaikan langkah-langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya dari penggunaan anggaran yang bersumber dari APBDes.

“Sehingga diharapkan penggunaan anggaran desa untuk penanganan karhutla yang dilaksanakan oleh pemerintah desa itu tepat sasaran dan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” kata Yanoada Setiawan, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, kehadiran program jaga desa kejaksaan ini merupakan angin segar sekaligus payung hukum yang kuat bagi para kepala desa dan perangkatnya agar tidak perlu ragu atau takut dalam mengalokasikan anggaran demi kepentingan masyarakat, khususnya dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya.

“Program jaga desa (jaksa garda desa) ini juga sejalan dengan terbitnya surat edaran tentang patroli karhutla di tingkat desa yang di dalam surat tersebut memuat beberapa hal tentang mengaktifkan kembali MPA, dukungan poslap kecamatan, larangan membuka lahan dengan membakar, memastikan kelayakan pompa air, sekat kanal (sumur bor, embung air) melakukan pemadaman serta nomor kontak apabila terjadi kebakaran yang makin luas,” ungkap Yanoadi Setiawan. “Dalam surat tersebut juga ada mekanisme dalam penggunaan dana BTT darurat bencana yang harus dipenuhi pemerintah desa,” tambahnya.

Dalam situasi darurat bencana yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau pada 16 September 2026 selama 40 hari, kata Yanoadi, ke depan desa diperkenankan untuk memanfaatkan pos anggaran BTT yang ada di APBDes masing-masing.

“Saya juga berpesan agar para kepala desa, ketua BPD dan camat selaku pembina desa untuk benar-benar mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya agar pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan lebih baik lagi dan tidak terjadi kesalahan dalam melangkah, merealisasikan anggaran di desa sehingga kepala desa beserta perangkatnya tidak bersentuhan dengan hukum,” pungkasnya. (ung/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *