DPRD Palangka Raya

Dewan Soroti Efektivitas Pembelajaran Jarak Jauh

24
×

Dewan Soroti Efektivitas Pembelajaran Jarak Jauh

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Komisi III DPRD Palangka Raya Rana Muthia Oktari.

PALANGKA RAYA – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menyelimuti Kota Palangka Raya saat ini. Kondisi udara tersebut tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga menuntut pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) diawasi agar tidak mengorbankan kualitas pendidikan.

Sekretaris Komisi III DPRD Palangka Raya, Rana Muthia Oktari menilai, penerapan PJJ perlu mendapat pemantauan serius. Menurutnya, keberhasilan kebijakan tersebut tidak cukup diukur dari tidak hadirnya siswa di sekolah, tetapi juga dari keberlangsungan proses belajar di rumah.

“Yang perlu kita awasi adalah bagaimana keaktifan tenaga pendidik dan peserta didik selama PJJ. Apakah metode ini benar-benar relevan dengan kondisi kabut asap saat ini, serta apa manfaat dan dampaknya selama proses belajar,” kata Rana, Kamis (24/9/2026).

Dia meminta Dinas Pendidikan memastikan guru tetap aktif menyampaikan materi, sementara peserta didik mengikuti pembelajaran dan mengerjakan tugas yang diberikan.

Rana juga menyoroti perlunya pemantauan terhadap berbagai kendala selama PJJ. Mulai dari akses pembelajaran, keterlibatan guru dan siswa, hingga kemampuan orang tua dalam mendampingi anak selama belajar dari rumah.

Menurutnya, PJJ memang dapat menjadi langkah perlindungan bagi peserta didik ketika kualitas udara tidak memungkinkan pembelajaran tatap muka. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh membuat hak siswa untuk memperoleh pembelajaran yang efektif terabaikan. “Jangan sampai kita hanya melihat anak tidak datang ke sekolah, tetapi tidak melihat apakah proses belajarnya benar-benar berjalan di rumah,” ujarnya.

Karena itu, Rana mendorong evaluasi PJJ dilakukan secara berkala dan objektif. Evaluasi tersebut perlu mempertimbangkan kondisi kualitas udara, keaktifan guru dan siswa, capaian pembelajaran, serta dampak penerapan PJJ terhadap proses pendidikan.

Dengan demikian, kebijakan PJJ tidak sekadar menjadi respons terhadap kondisi kabut asap, tetapi tetap mampu memastikan proses belajar mengajar berjalan secara optimal. (ifa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *