Kotawaringin Timur

Raperda Pendidikan Kotim Jalani Uji Publik

25
×

Raperda Pendidikan Kotim Jalani Uji Publik

Sebarkan artikel ini
UJI PUBLIK RAPERDA : Pj Sekda Kotim Diana Setiawan dan jajaran foto bersama setelah uji publik Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, Rabu (23/9/2026). FOTO HUMAS UNTUK RADAR KALTENG

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) mematangkan regulasi baru di bidang pendidikan melalui uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Uji publik yang digelar di Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim, Rabu (23/9/2026), menjadi ruang bagi para pelaku dan pemerhati pendidikan untuk memberikan masukan sebelum rancangan tersebut masuk ke tahapan pembahasan berikutnya.

Kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai perangkat daerah, akademisi, praktisi pendidikan, organisasi profesi, pengawas sekolah, koordinator wilayah, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, tokoh masyarakat hingga pemerhati pendidikan.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kotim Diana Setiawan mengatakan, keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar regulasi yang disusun tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga benar-benar sesuai dengan kebutuhan pendidikan di daerah.

“Kami sangat mengharapkan kegiatan ini menghasilkan masukan dan saran dari seluruh penyelenggara pendidikan, khususnya guru dan kepala sekolah, untuk menyempurnakan rancangan peraturan daerah,” kata Diana.

Menurut dia, aturan mengenai pendidikan tidak cukup hanya mengatur persoalan secara normatif. Regulasi tersebut harus mampu diterapkan di lapangan serta menjawab persoalan yang dihadapi sekolah, tenaga pendidik, peserta didik hingga masyarakat.

Apalagi Kotim memiliki wilayah luas dengan kondisi geografis serta karakteristik masyarakat beragam. Perbedaan tersebut perlu menjadi salah satu dasar dalam merumuskan kebijakan pendidikan daerah.

“Yang lebih penting, aturan ini bisa menyesuaikan dengan kondisi geografis dan karakteristik daerah kita, sekaligus menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang selama ini kita hadapi dalam bidang pendidikan,” ujarnya.

Diana menegaskan, pendidikan merupakan sektor strategis karena berhubungan langsung dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Karena itu, regulasi yang disusun diharapkan mampu memberikan arah yang jelas terkait kebijakan, kewenangan dan tanggung jawab setiap pihak dalam penyelenggaraan pendidikan.

Pembagian kewenangan pemerintah daerah, provinsi dan pemerintah pusat juga menjadi perhatian. Regulasi diharapkan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan, tapi justru memperkuat peran Pemkab Kotim sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, raperda tersebut diarahkan untuk memperkuat pemerataan layanan pendidikan. Akses terhadap pendidikan yang layak menjadi salah satu perhatian agar anak-anak di seluruh wilayah Kotim mendapatkan kesempatan belajar yang sesuai dengan kebutuhannya. (pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *