KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Katingan 2027 dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Kabupaten Katingan, baru-baru ini.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati (Wabup) Katingan Firdaus ST membacakan pidato pengantar Bupati Katingan atas Nota Keuangan dan Rancangan APBD 2027. Dia menegaskan, bahwa penyusunan APBD 2027 tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari rangkaian perencanaan pembangunan yang telah dilakukan melalui dokumen perencanaan daerah.
“Karena itu, penyusunan anggaran diarahkan agar memiliki keterkaitan yang jelas antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program hingga pencapaian hasil pembangunan. “Semoga sidang paripurna ini menjadi momentum kita bersama untuk saling memantapkan langkah dan saling bersinergi dalam upaya mencapai tujuan pembangunan daerah yang kita cita-citakan di tahun 2027 nantinya,” katanya.
Menurut dia, Pemkab Katingan menekankan bahwa kebijakan belanja daerah pada tahun 2027 akan lebih berorientasi pada pencapaian target kinerja pelayanan publik. Artinya, pengalokasian anggaran pada perangkat daerah tidak semata-mata didasarkan pada besaran anggaran tahun sebelumnya maupun pemerataan alokasi antar perangkat daerah. Tetapi, harus mempertimbangkan target pelayanan, prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
“Pendekatan tersebut diharapkan dapat membuat setiap program dan kegiatan yang dibiayai melalui APBD memiliki manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat. Pemerintah daerah juga akan memprioritaskan pemenuhan urusan pemerintahan wajib dan pilihan, standar pelayanan minimal, mandatory spending, serta berbagai target pembangunan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Firdaus.
Wabup juga menyampaikan, bahwa struktur pendapatan daerah masih memiliki ketergantungan yang cukup besar terhadap pendapatan transfer dari pemerintah pusat. “Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penyusunan APBD 2027. Pemerintah daerah dituntut untuk semakin cermat dalam menentukan prioritas, terutama karena sebagian sumber pendapatan transfer telah memiliki ketentuan penggunaan tertentu,” ujarnya.
Karena itu, tambahnya, ruang fiskal yang tersedia perlu dikelola secara efektif agar mampu mendukung kebutuhan pelayanan dasar sekaligus menjawab prioritas pembangunan daerah. “Selain itu, pemerintah daerah juga harus memperhatikan ketentuan penggunaan sejumlah sumber penerimaan yang telah ditentukan peruntukannya. Termasuk untuk mendukung pembangunan dan pemeliharaan jalan, penerangan jalan, pelayanan kesehatan, penegakan hukum, serta pencegahan dan penanggulangan kerusakan lingkungan,” ucapnya. (ndi)












