PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos dan PMD) bersama Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melaksanakan program jaga desa (jaksa garda desa) di Aula Kantor Kecamatan Kahayan Hilir, Selasa (2/9/2026) lalu.
Kegiatan tersebut dibuka Asisten 1 Setda Pulang Pisau Dr Supriyadi mewakili Bupati H Ahmad Rifa’i dan dihadiri Kepala Dinas Sosial dan PMD Yanoadi Setiawan, Kasi Intelijen Kejari Pulpis Arief Pramudya Wardhana SH MH, Staf Ahli Bupati Osa Maliki dan kepala desa serta BPD di Kecamatan Kahayan Hilir dan Jabiren Raya.
Bupati Ahmad Rifa’i dalam sambutannya yang dibacakan Asisten 1 Setda Pulpis Supriyadi menyampaikan, Pemkab Pulpis menyambut baik dan mengapresiasi Kejaksaan Negeri Pulpis atas komitmennya mengawal pembangunan desa melalui program jaga desa.
“Kehadiran program ini merupakan angin segar sekaligus payung hukum yang kuat bagi pera kepala desa dan perangkatnya agar tidak perlu ragu atau takut mengalokasikan anggaran demi kepentingan masyarakat, khususnya penanggulangan bencana karhutla,” tegasnya.
Dia menjelaskan, melalui Dinas Sosial dan PMD juga telah menerbitkan surat edaran tentang patroli karhutla di tingkat desa. Dalam surat tersebut memuat beberapa hal tentang mengaktifkan kembali MPA, dukungan poslap kecamatan, larangan membuka lahan dengan membakar, memastikan kelayakan pompa air, sekat kanal (sumur bor, embung air) melakukan pemadaman serta nomor kontak apabila terjadi kebakaran yang makin luas. “Dalam surat tersebut juga ada mekanisme penggunaan dana BTT darurat bencana yang harus dipenuhi pemerintah desa,” ungkapnya.
Dalam situasi darurat bencana yang ditetapkan Pemkab Pulpis pada 16 September 2026 selama 40 hari, menurut dia, desa diperkenankan memanfaatkan pos anggaran BTT di APBDes masing-masing.
“Jika alokasi yang ada saat ini masih belum mencukupi untuk mendukung operasional posko, kalau memungkinkan anggaran yang bisa dilakukan penyesuaiannya pergeseran di APBDes tahun 2026 untuk mendukung operasional Masyarakat Peduli Api (MPA), desa segera melaksanakan penyesuaian melalui mekanisime penganggaran perubahan APBDes tahun anggaran 2026,” tandasnya.
Dijelaskan Supriyadi, Pulpis merupakan salah satu wilayah yang memiliki kerawanan cukup tinggi terhadap karhutla. Terutama di musim kemarau. “Penanganan karhutla tidak bisa lagi dilakukan dengan cara-cara biasa atau hanya bertumpu pada pemerintah daerah semata. Penanganan ini harus dimulai dari hulu, yaitu dari tingkat desa,” akuinya.
Supriyadi berpesan agar para kepala desa, ketua BPD dan camat selaku pembina desa untuk benar-benar mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya agar pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan lebih baik lagi dan tidak terjadi kesalahan dalam merealisasikan anggaran di desa. (ung/ens)












