DPRD Palangka Raya

Hukum Adat Masuk Agenda Legislasi DPRD 2027

29
×

Hukum Adat Masuk Agenda Legislasi DPRD 2027

Sebarkan artikel ini
FOTO BERSAMA : Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi (baju krim) foto bersama Ketua Umum DAD Kota Palangka Raya Leonard S Ampung (batik ungu) setelah audiensi, Senin (21/9/2026). IFA/RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya mulai menyiapkan agenda legislasi untuk 2027 dengan memasukkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hukum Adat. Regulasi ini direncanakan menjadi salah satu raperda yang akan diusulkan DPRD pada tahun mendatang.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi mengatakan, Raperda Hukum Adat merupakan satu dari dua raperda yang direncanakan masuk dalam agenda DPRD Kota Palangka Raya pada 2027.

Menurut dia, rencana tersebut masih akan melalui sejumlah tahapan sebelum masuk pada pembahasan lebih lanjut. DPRD terlebih dahulu akan melakukan kajian melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Memang DPRD tahun 2027 direncanakan akan mengusulkan dua raperda, salah satunya Raperda Hukum Adat. Ini merupakan mandatori dari pemerintah pusat dan undang-undang,” ujar Subandi, Senin (21/9/2026).

Subandi menjelaskan, hasil kajian tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan proses penyusunan raperda. Pembahasan juga akan dilakukan bersama Pemerintah Kota Palangka Raya apabila raperda tersebut disepakati untuk masuk dalam program pembentukan peraturan daerah.

Ia mengatakan, DPRD pada prinsipnya memberikan ruang terhadap aspirasi terkait penguatan hukum adat yang disampaikan masyarakat adat. Namun, seluruh proses pembentukan regulasi tetap harus mengikuti mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Intinya kami mendukung apa yang sudah disampaikan oleh DAD Kota Palangka Raya. Beri kesempatan kami untuk menindaklanjuti sesuai tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Subandi menambahkan, rencana tersebut masih berada pada tahap awal sehingga diperlukan kajian secara menyeluruh sebelum masuk dalam pembahasan substansi. DPRD akan melihat kebutuhan pengaturan serta menyesuaikannya dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Setelah nanti dikaji dan dibahas, tentunya akan kita bicarakan bersama Pemerintah Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (ifa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *