Eksekutif dan Legislatif Rapat Paripurna Penyampaian Raperda APBD Perubahan
KUALA PEMBUANG — Pemerintah Kabupaten Seruyan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat telah melaksanakan Rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD Seruyan, Senin (21/9/2026) lalu. Rapat paripurna tersebut dengan agenda penyampaian Pidato Pengantar Bupati Seruyan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026.
Dari eksekutif hadir Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan dr Bahrun Abbas. Plh Sekda mewakili Bupati Ahmad Selanorwanda dalam Rapat Paripurna ke-4 DPRD Seruyan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 tersebut.
Bupati Seruyan melalui Plh Sekda Bahrun Abbas dalam sambutannya menyampaikan, APBD merupakan instrumen utama penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berfungsi sebagai alat perencanaan, penganggaran, pengendalian, alokasi, distribusi, serta stabilisasi pembangunan.
“Dalam pelaksanaannya, APBD senantiasa memerlukan penyesuaian terhadap berbagai perkembangan pada tahun berjalan, baik terkait perubahan pendapatan daerah, kebutuhan belanja, kebijakan pemerintah pusat, maupun dinamika sosial ekonomi masyarakat,” katanya dalam rapat paripurna tersebut.
Pemerintah Kabupaten Seruyan menyusun Raperda APBD Perubahan 2026 dengan memerhatikan beberapa faktor utama. Yaitu perkembangan pendapatan, penyesuaian belanja, penajaman program, kebijakan eksternal, serta pembiayaan daerah yaitu penyesuaian penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya.
Melalui penyesuaian ini, struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam APBD Perubahan 2026 dipastikan tetap berada dalam posisi yang seimbang, terdukung, dan dapat di pertanggungjawabkan untuk mendukung pembangunan di wilayah Kabupaten Seruyan. (yad)












