PULANG PISAU – Bupati Pulang Pisau H Ahmad Rifa’i bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Adief Swandaru dan Plt Kalaksa BPBD Pulang Pisau Osa Maliki melakukan monitoring dan pemantauan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Kantan Atas, Kecamatan Pandih Batu, Selasa (22/09/2026).
Dalam kesempatan itu juga dilaksanakan bakti sosial peduli karhutla berupa penyaluran bantuan masker, air mineral dan makanan siap saji ke Pos Lapangan Kecamatan Pandih Batu. “Hari ini saya bersama Kajari Pulang Pisau dan Kalaksa BPBD meninjau langsung karhutla di Desa Kantan Atas. Kita juga bersama-sama menyaksikan saluran primer dan sekunder kering sehingga menjadi kendala dalam penanganannya,” kata Bupati Ahmad Rifa’i.
Menurut dia, karhutla di Kantan Atas ini banyak terdampak kebun kelapa sawit masyarakat. “Artinya, kebun sawit masyarakat yang sudah produktif pun terdampak dalam musibah bencana karhutla ini. Di sini kendalanya karena sulitnya sumber air, sebab sungai primer dan sekunder kondisinya kering semua,” ungkap Ahmad Rifa’i.
Bupati memberikan saran dan masukan agar ke depan memperhatikan ketersediaan sumber air. Seperti penyediaan sumur bor sehingga jika terjadi karhutla ketersediaan sumber air tersedia dengan baik.
Sementara Kajari Pulang Pisau Adief Swandaru menyampaikan, kejaksaan dalam menjalankan tugas fungsi sebagai mitra pemerintah daerah. Salah satunya mengawal penanganan karhutla, khususnya penggunaan anggaran sehingga tidak terjadi penyimpangan dan tidak menimbulkan permasalahan hukum.
Terkait masukan yang disampaikan masyarakat Desa Kantan Atas tentang pembangunan sumur bor, Kajari menegaskan keputusan tetap ada di tangan pemerintah daerah. “Intinya kami hanya mengawal atas penggunaan dana-dana yang ada, biar tidak ada penyimpangan. Untuk masukan dari masyarakat yang menghendaki pembangunan sumur bor atau embung itu kembali pada keputusan pemerintah daerah,” ungkapnya.
Kegiatan tersebut diharapkan menjadi momentum untuk semakin memperkuat sinergisitas dan kolaborasi Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dengan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, khususnya dalam membangun kepedulian bersama terhadap lingkungan serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencegahan karhutla.
Melalui semangat Handep Hapakat, diharapkan upaya pencegahan dan penanganan karhutla dapat dilakukan lebih optimal, terkoordinasi, dan berkelanjutan. Menjaga lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab satu pihak, tapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. (ung/ens)












