Mukarramah Minta Segera Dituntaskan Supaya Ada Kejelasan
PALANGKA RAYA – Penyelesaian 12 kasus Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya masih menunggu keputusan Majelis Pertimbangan TPTGR.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya mendorong proses penetapan tersebut segera dituntaskan agar tindak lanjut atas temuan pemeriksaan memiliki kejelasan.
Ketua Komisi I DPRD Palangka Raya Mukarramah menyampaikan hal tersebut saat rapat membahas Hasil Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah Semester I Tahun 2026 pada Pemerintah Kota Palangka Raya, Senin (21/9/2026) lalu.
Mukarramah menyoroti 12 kasus yang berdasarkan hasil pemantauan masih berada dalam proses penetapan. Menurutnya, kasus-kasus tersebut perlu segera mendapatkan keputusan dari Majelis Pertimbangan TPTGR.
“Kami mendorong Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi untuk segera memberikan keputusan terkait penetapan kasus,” kata Mukarramah saat rapat.
Ia menjelaskan, 12 kasus tersebut merupakan bagian dari temuan yang tercantum dalam hasil pemantauan BPK RI terkait penyelesaian ganti kerugian daerah. “Ini hasil temuan BPK RI. Ada 12 kasus yang masih dalam proses penetapan,” ujarnya.
Menurut Mukarramah, penyelesaian kasus tersebut juga menjadi bagian dari tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan yang sebelumnya telah dibahas DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus).
Dia menyebut, Pansus DPRD Palangka Raya telah menyelesaikan pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Mei 2026. Karena itu, tahapan selanjutnya perlu diarahkan pada penyelesaian TPTGR. “Pansus kita, LHP sudah selesai bulan Mei. Ini tindak lanjut penyelesaian TPTGR, sesuai dengan hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah,” katanya.
Dengan masih adanya 12 kasus dalam proses penetapan, DPRD mendorong Majelis Pertimbangan TPTGR segera mengambil keputusan sehingga penyelesaian ganti kerugian daerah dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan. (ifa)












