Pada Rapat Paripurna di DPRD Pulang Pisau
PULANG PISAU – Wakil Bupati Pulang Pisau H Ahmad Jayadikarta menghadiri rapat paripurna agenda penyampaian pidato pengantar rancangan peraturan daerah (raperda). Yaitu raperda tentang perubahan anggaran pendapatan daerah tahun 2026, dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran dasar tahun 2026.
Rapat paripurna dilaksanakan di gedung DPRD setempat, Senin (21/9/3026 dipimpin Ketua DPRD Pulang Pisau Tendean Indra Bella didampingi Wakil Ketua 1 Yoppy Satriadi, Wakil Ketua II H Arif Rahman Hakim dan diikuti anggota dewan setempat.
“Kami sampaikan secara umum gambaran struktur perubahan APBD Kabupaten Pulang Pisau tahun 2026 dari komponen pendapatan, belanja sampai pembayaran,” kata Wakil Bupati Ahmad Jayadikarta membacakan sambutan Bupati H Ahmad Rifa’i di gedung DPRD setempat, Senin (21/9/2026).
Menurut wabup, berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengacu pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ketentuan terkait perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai asumsi KUA. Kemudian keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarorganisasi, unit organisasi, program, kegiatan dan jenis belanjaan serta keadaan yang menyebabkan SILVA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam anggaran berjalan, keadaan darurat atau keadaan luar biasa. “Atas dasar inilah sehingga saat ini eksekutif menyampaikan rancangan perubahan APBD 2026 untuk dibahas bersama dengan dewan,” kata Jayadikarta.
Wabup menjelaskan, target perubahan pendapatan 2026 terdiri dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer Rp855.295.513.268, terdiri dari PAD Rp93.824.273.268 dan pendapatan transfer Rp732.871.240.000 dan lain-lain pendapatan yang sah 28.600.000.000.
“Sedangkan belanja daerah terdiri belanja operasi, modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer pada perubahan APBD 2026 ini ditargetkan Rp861.736.450.1081 mencakup belanja pegawai Rp411.296.378.203 dan belanja barang dan jasa Rp232.675.300.705, belanja hibah Rp9.031.812.325, belanja subsidi Rp1 miliar, belanja modal Rp69.836.919.177, belanja tidak terduga Rp21.800.000.000, belanja transfer Rp177.504.476.600 sehingga terdapat defisit anggaran Rp6.440.936.742.
“Untuk pos pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah pada perubahan APBD tahun 2026 pembiayaan netto ditargetkan Rp.6.440.936.742. Kiranya dewan yang terhormat dapat mengetahui dengan jelas tentang pokok-pokok kegiatan penting yang akan dilaksanakan dalam APBD perubahan tahun anggaran 2026 dan kami sampaikan terimakasih, ” kata Ahmad Jayadikarta. (ung/ens)












