DPRD Kalimantan Tengah

‎ SPPG 3T Penuhi Syarat Sejak Awal

27
×

‎ SPPG 3T Penuhi Syarat Sejak Awal

Sebarkan artikel ini
‎FOTO : Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto. ‎BUDHI SEPRATAMA PUTRA//RADAR KALTENG

‎PALANGKA RAYA – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugiyarto meminta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) untuk memenuhi persyaratan sejak awal terkait aspek Kesehatan dan sanitasi.

Seperti diketahui hingga program nasional makan bergizi gratis (MBG) masih belum menyentuh para siswa di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T. Sebelum program ini dijalankan sebaiknya SPPG memenuhi beberapa persyaratan sejak awal.

BGN sebelumnya menyebut sekitar 2.700 SPPG di wilayah 3T telah selesai dibangun dan akan diaktifkan secara bertahap mulai September 2026. Pada saat bersamaan, pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menjadi salah satu perhatian dalam pengawasan SPPG secara nasional.

‎“Jadi kalau itu memang sudah diprogramkan mulai September, ya kita dorong supaya itu segera dilakukan realisasi,” kata Sugiyarto, Rabu (16/9).

‎Menurut Sugiyarto, percepatan SPPG 3T perlu berjalan seiring dengan pemenuhan persyaratan kesehatan. Ia meminta pengelola sejak awal berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat sehingga sertifikasi tidak menjadi persoalan ketika dapur sudah terlanjur dibangun dan beroperasi.

‎

‎“Kalau memang 3T itu prioritas, harapan kami dari awal juga sudah harus memenuhi syarat itu, bekerjasama dengan dinas kesehatan setempat. Supaya sertifikasi kesehatan juga sudah bisa ditempuh dari awal,” ujarnya.

‎Sugiyarto menilai persoalan persyaratan kesehatan yang baru muncul setelah pembangunan selesai dapat merugikan masyarakat atau pihak yang telah menanamkan modal untuk mendukung operasional SPPG. Apalagi, BGN pada September ini kembali menghentikan sementara 1.276 SPPG yang belum memenuhi persyaratan SLHS, termasuk mengusulkan penutupan permanen terhadap 654 SPPG yang masuk kategori kritis.

‎“Jangan sampai saat sudah buka nanti di tengah jalan baru disuruh melengkapi, kasian  pemilik dapur, dapurnya harus berhenti beroparasional,” tegasnya.

‎

‎Ia menjelaskan karakter SPPG 3T juga berbeda dengan dapur di wilayah perkotaan. Kapasitasnya lebih kecil karena melayani jumlah penerima manfaat yang terbatas dan berada di lokasi yang berjauhan.

‎

‎“Setahu saya 3T itu lebih kecil ya bangunan dapurnya, tapi fungsinya ya sama, hanya saja untuk jumlah memasaknya yang berberbeda,” jelas Legislator Fraksi Gerindra tersebut.

‎

‎Komisi III DPRD Kalteng mendorong agar percepatan SPPG 3T tidak hanya mengejar jumlah dapur yang dibangun, tetapi juga memastikan standar kesehatan, sanitasi, kapasitas layanan dan pola distribusi benar-benar sesuai kondisi masing-masing wilayah.(sep/*)

‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *