Lokasinya pada Empat Desa di Kecamatan Kumai
PANGKALAN BUN – Rencana pembangunan bandara baru di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kini telah memasuki tahap sidang. Hal itu untuk menindaklanjuti proses sertifikasi tanah hak pakai di lokasi yang ditetapkan. Sidang yang digelar Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kobar itu dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Rody Iskandar.
Pembahasan dalam sidang tersebut difokuskan pada permohonan pensertifikatan lahan yang berada di Kecamatan Kumai. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat Rawandi mengatakan, lokasi rencana pembangunan bandara baru tersebar di empat desa di Kecamatan Kumai. Yaitu Desa Sabuai Timur, Desa Keraya, Desa Teluk Bogam, dan Desa Sungai Bakau.
“Pensertifikatan tanah hak pakai yang diajukan memiliki luas keseluruhan mencapai 4.000.248 meter persegi. Dalam sidang disepakati tidak ada ganti rugi atas lahan ini,” kata Rawandi dalam rapat yang digelar Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kobar tersebut.
Rawandi menjelaskan, lahan yang dimaksud merupakan pelepasan kawasan hutan produksi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 1318/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2022 tanggal 29 Desember 2022. Lahan seluas sekitar 400 hektare tersebut selanjutnya akan diperuntukkan bagi pembangunan bandara baru di Kotawaringin Barat.
“Intinya, forum sidang menyatakan proses pensertifikatan tanah untuk rencana pembangunan bandara baru sudah sesuai dengan prosedur berdasarkan peraturan yang berlaku,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kobar Rawandi. (fit/ens)












