DPRD Kalimantan Tengah

Dilarang Buka Lahan dengan Dibakar, Dewan Minta Solusinya

42
×

Dilarang Buka Lahan dengan Dibakar, Dewan Minta Solusinya

Sebarkan artikel ini
‎FOTO : Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono BUDHI SEPRATAMA PUTRA//RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Purdiono, meminta pemerintah menyiapkan solusi bagi masyarakat peladang menyusul terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.

‎

‎Purdiono menilai larangan tersebut harus diikuti dengan teknologi dan pendampingan agar masyarakat tetap dapat menjalankan aktivitas pertanian. Sebab, pola berladang masyarakat tidak bisa begitu saja dihentikan tanpa menyediakan alternatif yang sesuai dengan kondisi ekonomi mereka.

‎

‎“Dengan adanya kebijakan dari pemerintah pusat tersebut, harus ada solusi yang ditawarkan. Kebiasaan masyarakat lokal dalam membuka lahan adalah dengan menebang lalu membakar secara terbatas,” katanya, Senin (14/9).

‎

‎Menurutnya, pemerintah perlu memberikan teknologi alternatif sekaligus melakukan pembinaan terhadap masyarakat peladang. Ia berharap pola berladang dapat diarahkan agar masyarakat tidak terus membuka lahan baru, tetapi mampu mengoptimalkan lahan yang sudah tersedia.

‎

‎“Kita tidak bisa memaksa masyarakat yang biasa berladang,” ujarnya.

‎

‎Purdiono juga meminta penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada aktivitas masyarakat peladang. Menurutnya, kebakaran dalam skala besar yang tidak terkendali menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.

‎

‎Ia mengaku melihat langsung kondisi asap ketika melintas dari Buntok menuju Palangka Raya. Jarak pandang disebutnya sangat terbatas akibat kebakaran di sisi kiri dan kanan jalan.

‎

‎“Kita tidak dapat menuduh apakah ada unsur kesengajaan atau tidak, namun kondisi tersebut menjadi masalah besar saat ini,” kata Purdiono.

‎

‎Inpres 11/2026 sendiri memperkuat larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. BNPB menegaskan tidak ada toleransi terhadap pembakaran lahan gambut pada musim kemarau, sementara penerapan kearifan lokal memiliki batas dan ketentuan yang ketat.

‎

‎Purdiono menilai pemerintah perlu berjalan seimbang antara penegakan aturan dan pemberdayaan masyarakat. Penanganan karhutla harus tegas, tetapi masyarakat peladang juga perlu diberikan pendampingan agar memiliki cara yang aman dan sesuai aturan dalam mengelola lahan.(sep/*)

‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *