PALANGKA RAYA – Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka menegaskan pembelajaran tatap muka (PTM) di Kota Palangka Raya harus menyesuaikan kondisi kualitas udara di tengah situasi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pesan tersebut disampaikan Gibran saat meninjau SDN 2 Petuk Ketimpun, Kota Palangka Raya, Kamis (10/9/26). Dalam kunjungan itu, Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini turut mendampingi Wapres.
Achmad Zaini mengatakan, Wapres meminta pemerintah daerah tidak memaksakan PTM apabila kualitas udara kembali memburuk dan berisiko bagi kesehatan peserta didik maupun tenaga pendidik.
“Pak Wapres menyampaikan, kalau misalnya tidak memungkinkan, tidak harus dipaksakan untuk pembelajaran tatap muka (PTM),” kata Achmad Zaini.
Menurutnya, kebijakan PTM terbatas yang mulai diterapkan saat ini mengacu pada kondisi indeks standar pencemaran udara (ISPU) serta Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Saat ini, kata Zaini, kualitas udara di Palangka Raya masih berada di bawah angka 200 sehingga PTM terbatas masih diperbolehkan.
“Ukuran kita pertama adalah ISPU. Hari ini kita masih di bawah 200. Masih diperbolehkan berdasarkan surat edaran Menteri Pendidikan Dasar,” ujarnya.
Meski demikian, pelaksanaan PTM dilakukan dengan sejumlah ketentuan ketat. Peserta didik maupun tenaga pendidik diwajibkan menggunakan masker. Ruang kelas juga harus memenuhi ketentuan kesehatan dan sirkulasi udara.
Selain itu, durasi pembelajaran dipersingkat. Pemerintah daerah juga akan terus memantau perkembangan kualitas udara melalui stasiun monitoring.
“Kalau kualitas udaranya tiba-tiba memburuk, langsung dipulangkan,” tegasnya.
Zaini menyebut kondisi kualitas udara akan dievaluasi setiap hari. Jika kembali masuk kategori yang tidak memungkinkan untuk PTM, pembelajaran jarak jauh (PJJ) menjadi opsi yang akan dipertimbangkan.
“Bukan serta-merta kita adakan PTM. Kita tiap hari langsung memantau melalui stasiun monitoring kualitas udara. Kita lihat indeks standar pencemaran udaranya seperti apa. Hari ini nanti kita evaluasi lagi,” jelasnya.
Sebelumnya, PTM terbatas mulai diberlakukan pada Kamis (10/9/26) bagi satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP di Palangka Raya.
Pembelajaran dimulai pukul 07.30 WIB dengan durasi yang dipersingkat. Untuk PAUD, satu jam pelajaran berlangsung selama 20 menit, SD 25 menit, sedangkan SMP 30 menit per jam pelajaran. (ifa/)












