DPRD Palangka Raya

Tanggap Darurat Karhutla Kota hingga 8 Oktober

55
×

Tanggap Darurat Karhutla Kota hingga 8 Oktober

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Palangka Raya Subandi.

PALANGKA RAYA – Perpanjangan masa tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Palangka Raya hingga 8 Oktober 2026 diminta tidak sekadar menjadi tambahan waktu penanganan.  Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya didorong memanfaatkannya untuk memperkuat pengendalian kebakaran secara terukur dan memastikan respons di lapangan semakin cepat.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palangka Raya Subandi mengatakan, kondisi karhutla yang masih berpotensi terjadi membuat kesiapsiagaan seluruh unsur harus tetap ditingkatkan. Setiap laporan kebakaran, menurutnya, harus segera ditindaklanjuti sebelum api meluas dan mengancam permukiman warga. “Dengan perpanjangan status hingga 8 Oktober, kita harapkan pemko mampu menunjukkan langkah penanganan yang lebih terukur dan efektif,” tegas Subandi, Selasa (8/9/2026).

Ia meminta tambahan waktu masa tanggap darurat dimanfaatkan Pemerintah Kota Palangka Raya untuk memperkuat pengendalian karhutla, terutama di wilayah yang masih memiliki potensi kebakaran.

Selain respons cepat, Subandi mendorong dilakukan evaluasi terhadap penanganan karhutla pada periode sebelumnya. Berbagai kendala, mulai dari personel, sarana dan prasarana, ketersediaan sumber air hingga dukungan operasional, harus menjadi perhatian untuk diperbaiki.

Menurutnya, keberhasilan masa perpanjangan tanggap darurat tidak bisa hanya diukur dari banyaknya kegiatan yang dilakukan petugas. Ukuran yang lebih penting adalah dampak nyata yang dirasakan masyarakat. “Ukuran keberhasilannya harus jelas. Masyarakat ingin melihat asap berkurang, titik api bisa dikendalikan dan aktivitas mereka kembali normal,” ujarnya.

Subandi juga menekankan pentingnya memperkuat koordinasi antara Pemerintah Kota Palangka Raya, BPBD, TNI, Polri, relawan, petugas pemadam hingga masyarakat. Penanganan karhutla harus dilakukan secara terpadu dengan tetap memperhatikan keselamatan petugas dan warga di sekitar lokasi kebakaran.

Ia menegaskan DPRD Palangka Raya akan terus mengawal penanganan karhutla, termasuk penggunaan anggaran selama masa tanggap darurat.

Menurut dia, anggaran yang tersedia harus benar-benar diarahkan untuk kebutuhan yang mendukung penanganan karhutla secara efektif di lapangan, bukan sekadar mengejar pelaksanaan kegiatan. (ifa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *