PALANGKA RAYA – Belasan massa aksi mendatangi Kantor Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kalimantan Tengah (Kalteng) di Jalan C Bangas, Palangka Raya, Senin (7/9/2026) sore.
Mereka menyuarakan persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalteng dengan membawa spanduk bertuliskan “Kalteng Dibakar, Korporasi Berjudi”.
Kedatangan massa bukan untuk menuding perusahaan tertentu sebagai penyebab kebakaran. Namun, mereka mempertanyakan sikap GAPKI secara kelembagaan menyusul berbagai informasi dan pemberitaan mengenai titik api maupun titik panas yang ditemukan di wilayah konsesi perkebunan kelapa sawit.
Massa juga meminta audit dan pengawasan dilakukan secara transparan serta penegakan hukum diterapkan kepada pihak yang terbukti melanggar.
“Kita hadir di sini ingin mempertanyakan sikap secara keorganisasian dan kelembagaan bagaimana terkait kebakaran hutan dan lahan yang ada di Kalimantan Tengah. Ketika berkaitan dengan aspek hukum, tentu itu menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum,” kata Juru Bicara Aksi Andri Mulyanto.
Massa menegaskan, pihaknya juga akan mendorong instansi terkait, mulai dari ATR/BPN, Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan hingga instansi perizinan untuk melakukan evaluasi sesuai kewenangan masing-masing.
Menanggapi aksi tersebut, Sekretaris Eksekutif GAPKI Cabang Kalteng Rawing Rambang mengatakan pihaknya menerima dan mendengarkan aspirasi massa.
Namun dia menegaskan, GAPKI merupakan organisasi gabungan pengusaha dan tidak memiliki kewenangan sebagai penegak hukum.
“Kalau ada permasalahan kita sampaikan kepada anggota. Kita bersinergi dengan pemerintah. Kalau ada anggota yang menyimpang dari peraturan dan perundang-undangan tentunya ada mekanisme organisasi,” jelasnya.
Diskusi antara massa dan pihak GAPKI sempat diwarnai adu argumen. GAPKI menegaskan akan mengambil sikap tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan proses dan keputusan hukum yang berlaku, termasuk penghentian keanggotaan.
Sementara massa menegaskan akan terus mendorong transparansi pengawasan, evaluasi perizinan dan penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti bertanggung jawab atas karhutla di Kalimantan Tengah. Ter












