DPRD Palangka Raya

Demokrat Tagih Komitmen Perda Karhutla

51
×

Demokrat Tagih Komitmen Perda Karhutla

Sebarkan artikel ini
PANDANGAN FRAKSI : Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Palangka Raya Hatir Sata Tarigan menyampaikan pemandangan umum fraksi terhadap pidato pengantar wali kota terkait Nota Keuangan Perubahan APBD 2026 dan Raperda RP3KP 2026 sampai 2045, Selasa (1/9/2026). IFA/RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya segera menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 tentang kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara nyata.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Palangka Raya Hatir Sata Tarigan dalam pemandangan umum fraksi terhadap pidato pengantar wali kota terkait Nota Keuangan Perubahan APBD 2026 dan Raperda RP3KP 2026 sampai 2045 dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027, Selasa (1/9/2026).

Hatir mengatakan, perda karhutla harus dibarengi langkah konkret dan dukungan anggaran memadai. Menurutnya, regulasi tidak boleh hanya menjadi dokumen, tapi harus mampu menjadi dasar pencegahan dan penanganan karhutla. “Demokrat menagih komitmen Pemko Palangka Raya dalam mengimplementasikan Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang karhutla,” tegas Hatir.

Salah satu langkah yang didorong Demokrat adalah pengadaan alat berat atau optimalisasi alat berat milik pemerintah daerah membantu masyarakat membuka lahan pertanian tanpa menggunakan metode pembakaran.

Hatir menilai, penyediaan alat berat tidak hanya berguna saat terjadi kebakaran, tapi dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan. “Fraksi Demokrat mendesak agar pemerintah daerah segera menganggarkan pengadaan alat berat atau mengoptimalkan unit yang ada, guna membantu masyarakat membuka lahan pertanian tanpa cara membakar,” katanya.

Selain penyediaan sarana pembukaan lahan, Demokrat minta pemko memenuhi mandat peraturan perundang-undangan terkait pengalokasian anggaran pencegahan karhutla. “Kami juga minta pemerintah daerah mematuhi mandat perundang-undangan dengan mengalokasikan anggaran pencegahan karhutla minimal satu persen dari belanja barang dan jasa,” tegasnya.

Dalam pemandangan umum tersebut, Fraksi Demokrat juga menyoroti sejumlah kebijakan dalam Perubahan APBD 2026, termasuk proyeksi pendapatan daerah, efektivitas belanja publik dan pemenuhan kebutuhan infrastruktur dasar. (ifa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *