Kalimantan Tengah

Tarif Ojol Kalteng Didorong Naik, Dishub Tekankan Kepatuhan Aplikator

182
×

Tarif Ojol Kalteng Didorong Naik, Dishub Tekankan Kepatuhan Aplikator

Sebarkan artikel ini
Tarif Ojol Kalteng Didorong Naik, Dishub Tekankan Kepatuhan Aplikator
PERTEMUAN: Driver Online Roda 4 lakukan pertemuan di kantor Dishub Kalteng, Rabu (26/8/2026). Pengemudi mendorong kenaikan tarif batas bawah dari Rp3.600 menjadi Rp5.500. Dishub Kalteng terima aspirasi Driver. RICKY THEODORUS/RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Tarif angkutan online atau ojek online (ojol) roda empat di Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menjadi sorotan, khususnya kendaraan Roda 4. Pengemudi mendorong kenaikan tarif batas bawah dari Rp3.600 menjadi Rp5.500, sementara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng memilih berhati-hati agar kebijakan yang nantinya ditetapkan benar-benar dapat diterapkan seluruh aplikator.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng Yulindra Dedy mengatakan, pihaknya telah menerima aspirasi komunitas driver online se-Kalteng. Aspirasi tersebut terutama berkaitan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan pengemudi melalui penyesuaian tarif yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

“Kita menerima kawan-kawan dari driver mendengarkan aspirasi mereka berkenaan dengan upaya peningkatan kesejahteraan kawan-kawan,” ucap Dedy usai pertemuan di Kantor Dishub Kalteng, Rabu (26/8/2026).

Usulan pengemudi yakni menaikkan tarif batas bawah menjadi Rp5.500. Sementara tarif batas atas yang saat ini berada di angka Rp6.500 diusulkan tetap. Pengemudi menilai tarif Rp3.600 yang ditetapkan melalui Pergub Nomor 40 Tahun 2019 sudah bertahan sekitar tujuh tahun.

Sementara itu, Ketua Komunitas Good Team Organization M Yusnawiyandi menyebutkan bahwa kenaikan tarif tersebut diperlukan karena biaya hidup dan operasional kendaraan terus meningkat. Menurutnya, kondisi ekonomi saat tarif Rp3.600 ditetapkan sudah jauh berbeda dengan saat ini.

“Dengan tujuh tahun yang berjalan dan adanya inflasi sekitar 5-6 persen per tahun, tarif tersebut sudah tidak bisa menutup biaya hidup,” katanya.

Ia menyebut kebutuhan rumah tangga, sembako, pendidikan, transportasi hingga biaya operasional kendaraan menjadi beban yang harus ditanggung pengemudi.

Kepatuhan Aplikator Juga Penting

Di sisi lain, Dishub Kalteng mengingatkan bahwa penetapan tarif tidak cukup hanya melalui regulasi pemerintah. Kepatuhan perusahaan aplikator menjadi faktor penting agar tarif yang ditetapkan tidak berhenti sebatas aturan di atas kertas.

Yulindra Dedy menyebut ada beberapa aplikator seperti Maxim, Grab dan Gojek yang beroperasi di Kalteng. Pengalaman sejumlah daerah menjadi pembelajaran karena kebijakan tarif yang ditetapkan pemerintah tidak selalu diterapkan seragam oleh seluruh aplikator.

Ia mencontohkan, pernah ada daerah yang menetapkan tarif dasar sekitar Rp4.000. Namun, hanya sebagian aplikator yang menerapkannya. Kondisi itu kemudian memunculkan persaingan tarif dan membuat kebijakan pemerintah tidak berjalan efektif. “Kalau keputusan-keputusan daerah itu tidak semuanya ditaati oleh aplikator, sehingga akhirnya terjadi persaingan bisnis,” jelas Kadishub.

Oleh karena itu, Dishub mendorong agar setiap aplikator memiliki kantor atau perwakilan resmi di Kalteng untuk memudahkan koordinasi dan pengawasan kebijakan.

Sementara itu, Yusnawiyandi juga menyebut jumlah driver online juga mengalami peningkatan. Jika pada 2019 diperkirakan sekitar 300 pengemudi, kini jumlahnya disebut mencapai sekitar 500 orang. Ia mengakui angka pasti berada di tangan aplikator. Driver juga meminta dilibatkan dalam penyusunan regulasi melalui forum tripartit bersama pemerintah dan Organda.

Draf penyesuaian tarif disebut telah disusun dan akan dibahas kembali pada 31 Agustus mendatang. (ter)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *