Pulang PisauUtama

Dua Belas Kali Bakar Lahan, Dua Pemuda Pulang Pisau Ditetapkan Tersangka

875
×

Dua Belas Kali Bakar Lahan, Dua Pemuda Pulang Pisau Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan didampingi Dirkrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Edwar Zulkarnain, Kasi Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rochmat, Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji dan Wakil Bupati Pulang Pisau H Ahmad Jayadikarta di Mapolres Pulang Pisau, Rabu (26/8/2026). Foto: ung

PULANG PISAU – Diduga dua belas kali melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dua pemuda asal Desa Gohong Kecamatan Kahayan Hilir, yakni YA alias A dan H alias D ditetapkan tersangka dan terancam kurungan 9 tahun penjara.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan didampingi Dirkrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Edwar Zulkarnain, Kasi Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rochmat, Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji dan Wakil Bupati Pulang Pisau H Ahmad Jayadikarta di Mapolres Pulang Pisau, Rabu (26/8/2026).

Kapolda menjelaskan pengungkapan dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan Bhayangkara dan Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Kahayan Hilir ini berawal dari kegiatan patroli yang dilakukan oleh anggota Polres Pulang Pisau. Dimana pada tanggal 23 Agustus 2026 (dini hari) saat anggota Polres Pulang Pisau melakukan patroli mendapatkan satu orang yang dicurigai melakukan pembakaran lahan di Jalan Bhayangkara Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau.

” Kemudian setelah dilakukan penyelidikan Anggota Polres Pulang Pisau berhasil mengamankan 2 orang yang diduga melakukan pembakaran lahan. Karena pada saat dilakukan pengamanan terhadap 2 orang pelaku tersebut dan tidak jauh dari lokasi sudah terjadi kebakaran lahan, ” tegas Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan

Iwan menjelaskan proses penyelidikan terhadap perkara tersebut, Polres Pulang Pisau dibantu rekan-rekan dari Bareskrim Polri, khususnya dari Tipidter dan penyidik dari Polda Kalteng sehingga dari hasil penyidikan itu ditetapkan dua orang pelaku berinisial YA alias A dan H alias D warga Desa Gohong Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau.

Dari keterangannya, lanjut Kapolda, kedua pelaku tersebut telah melakukan pembakaran lahan sebanyak 12 kali. Yakni pada hari Rabu tanggal 19 Agustus, hari Kamis tanggal 20 Agustus dan terakhir pada tanggal 23 Agustus (dini hari).

” Dalam aksinya, mereka ini dalam satu hari bisa melakukan pembakaran lahan sebanyak 4 titik lokasi, dengan modus operandi dan cara berbeda-beda, baik di itu Jalan Bhayangkara dan Trans Kalimantan dengan cara membakar menggunakan gelas plastik dan celana levis yang dikasih minyak (bensin) kemudian ditumpuk kayu-kayu kering dan bakar, ” jelas Kapolda

Ia menjelaskan untuk status kedua pelaku tersebut, yakni A dan D sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan serta akan diproses sampai dengan sidang di pengadilan.

Adapun untuk motifnya kata Kapolda, saat ini masih dilakukan pendalaman dan hasil perkembangan dari kasus ini nanti akan di sampaikan kembali kepada rekan-rekan media.

” Pasal yang diterapkan adalah 308 dan pasal 309 Nomor 1 tahun 2023 dan Junto pasal 20 huruf c tentang KUHP dengan ancaman hukumannya kurang lebih 9 tahun penjara, ” jelasnya

Kapolda menambahkan bahwa dari para pelaku berhasil diamankan 15 buah korek api, dua buah headphone, celana levis, baju, tiga unit sepeda motor dan senapan angin.

” Dalam melakukan aksi-aksi kedua pelaku ini juga membawa senapan angin untuk menakut-nakuti warga, ” tandasnya

Kapolres juga menambahkan, untuk penanganan Karhutla di Tumbang Nusa saat ini sudah melakukan upaya pembuatan kanal-kanal dan embung dengan panjang mencapai 5 km untuk memblokade penyebaran api.

” Kemarin juga sudah saya sampaikan ke Kapolres untuk menambah lagi pembuatan embung untuk menampung cadangan air guna melakukan pemadaman. Mudah-mudahan dengan upaya-upaya ini karhutla di Tumbang Nusa dapat ditangani dengan maksimal dan api dapat dikendalikan, ” tandasnya

Dalam proses penegakkan hukum terhadap pelaku Karhutla, Polda Kalteng telah melakukan proses penegakkan hukum, yakni penyelidikan sebanyak 58 kasus dan terus berproses termasuk ada dugaan keterlibatan 4 korporasi, dan yg dilakukan proses penyidikan ada 11 kasus dan sudah ditetapkan tersangka sebanyak 17 orang.

” Polda Kalteng berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana karhutla yang terjadi di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah, ” pungkasnya. Rdo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *