Palangka Raya

Viral Retribusi Rp300 Ribu Kiosembako GObos VII Disorot, Belum Kantongi IMB dan Langgar GSB

116
×

Viral Retribusi Rp300 Ribu Kiosembako GObos VII Disorot, Belum Kantongi IMB dan Langgar GSB

Sebarkan artikel ini
KUNJUNGI : Dishub Kota Palangka Raya dan Satpol PP Kota Palangka Raya mengunjungi sekaligus memberikan sosialisasi kepada pemilik usaha Kiosembako GObos VII, Senin (24/8/26). FOTO : IFA/RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Polemik retribusi parkir sebesar Rp 300 ribu per bulan yang dipersoalkan pemilik usaha berinisial AMS, pemilik Kios Sembako di kawasan Gobos VII, Kota Palangka Raya, turut mengungkap persoalan lain.

Bangunan toko tersebut disebut belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan berkaitan dengan persoalan Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo, saat bersama Satpol PP mendatangi lokasi usaha, Senin (24/8/26).

Kunjungan tersebut dilakukan setelah unggahan pemilik usaha di media sosial mengenai kewajiban membayar retribusi parkir Rp 300 ribu per bulan viral.

Dishub kemudian memberikan penjelasan mengenai dasar pengenaan retribusi sekaligus melakukan sosialisasi terkait ketentuan yang berlaku.

Hadi menjelaskan, persoalan di lokasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan retribusi parkir. Dalam pengecekan bersama Satpol PP, terdapat aspek bangunan yang juga menjadi perhatian pemerintah daerah.

“Bangunan ini juga berkaitan dengan persoalan GSB. Bahkan, usaha ini belum memiliki IMB,” tegas Hadi.

Dengan demikian, keberadaan bangunan dan aktivitas usaha di lokasi tersebut tidak semata-mata menjadi persoalan parkir.

Pemerintah daerah juga menyoroti kepatuhan bangunan terhadap ketentuan perizinan dan tata ruang yang berlaku.
Sementara terkait retribusi parkir, Hadi menegaskan angka Rp 300 ribu bukan pungutan yang ditetapkan secara sembarangan.

Besaran tersebut ditentukan setelah petugas melakukan pendataan dan menghitung penggunaan ruang parkir yang berada di ruang milik jalan atau badan jalan.

“Petugas sudah pernah datang. Ada surat tugas, kemudian membawa blangko pendataan dan melihat serta menghitung satuan ruang parkir. Dari situ keluarlah nilai yang harus dikenakan,” jelasnya.

Menurut Hadi, toko tersebut merupakan usaha grosir dengan aktivitas pelanggan cukup tinggi. Namun, pemilik usaha tidak menyediakan lahan parkir khusus sehingga kendaraan pelanggan menggunakan badan jalan.

Pemanfaatan badan jalan sebagai lokasi parkir pelanggan disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Berdasarkan hasil sosialisasi, kondisi tersebut bahkan telah berjalan lebih dari lima tahun.

“Selama ini kurang lebih hampir lima tahun lebih mereka memanfaatkan tempat ini untuk parkir pelanggan. Maka dikenakan retribusi jasa parkir menggunakan ruang milik jalan atau badan jalan,” katanya.

Hadi menambahkan, nominal retribusi tidak disamaratakan untuk seluruh pelaku usaha. Besarannya disesuaikan dengan volume parkir di masing-masing lokasi.

Dishub mempertimbangkan jumlah kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, serta rata-rata aktivitas pelanggan yang datang ke tempat usaha.

“Berbeda, sesuai volumenya. Pelaku usaha ditanya berapa rata-rata jumlah pengunjung yang datang. Setelah itu kami hitung dan menetapkan nilainya,” ujarnya.

Dishub juga memastikan pembayaran retribusi dilakukan langsung melalui rekening kas daerah dan bukan diserahkan kepada petugas di lapangan.

“Ini perlu dicatat. Pembayaran retribusinya langsung ke rekening kas daerah, bukan ke petugas Dishub,” tegas Hadi.

Dishub mengklaim telah melakukan pendataan terhadap ratusan lokasi usaha. Sekitar 200 lokasi telah terdata pada pendataan sebelumnya, sementara pendataan terbaru mencakup sekitar 100 lokasi.

Pendataan tersebut akan terus diperluas meski Dishub masih menghadapi keterbatasan personel dan anggaran.

Ke depan, sistem penagihan juga akan diperkuat melalui aplikasi Sitakir sehingga data usaha yang telah masuk dalam database dapat digunakan untuk mengirimkan pengingat pembayaran secara otomatis sebelum jatuh tempo.

Dalam kunjungan tersebut, pemilik toko akhirnya mendapat penjelasan mengenai dasar pengenaan retribusi sekaligus persoalan lain terkait bangunan, khususnya IMB dan GSB.

Pemilik usaha juga disebut bersedia meredam polemik di media sosial dengan menyampaikan permintaan maaf atas unggahan sebelumnya. (ifa/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *