Palangka Raya

Ramai Soal Retribusi Rp300 Ribu, Dishub Palangka Raya Beri Penjelasan

131
×

Ramai Soal Retribusi Rp300 Ribu, Dishub Palangka Raya Beri Penjelasan

Sebarkan artikel ini
PARKIR: Tampak mobil parkir aktivitas kendaraan pelanggan Kios sembako G. Obos VII memakai bahu jalan atau rumija aset pemko Palangka Raya. FOTO : DISHUB PALANGKA RAYA/RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Unggahan di media sosial terkait penarikan retribusi parkir oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya pada malam hari menjadi perhatian masyarakat.

Dalam unggahan tersebut, pemilik akun Facebook Kiosembako Gobos VII mempertanyakan kewajiban pembayaran retribusi sebesar Rp 300 ribu per bulan.

Pemilik akun juga mengunggah lembar pemberitahuan berwarna putih dari Dishub Kota Palangka Raya terkait pembayaran retribusi parkir, sekaligus mempertanyakan pihak yang melakukan pendataan dan dasar pungutan tersebut.

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo, memastikan petugas yang melakukan pendataan merupakan petugas resmi dari Dishub.

Petugas tersebut dibekali surat tugas, mengenakan atribut Dishub berupa pakaian dinas atau rompi, serta menggunakan kendaraan patroli Dishub saat berada di lapangan.

Hadi menjelaskan, berdasarkan laporan petugas yang melakukan pendataan di lokasi, saat petugas datang menemui pihak usaha, yang berada di tempat hanya karyawan toko. Sementara pemilik toko sedang tidak berada di lokasi.

Karena itu, menurut Hadi, penjelasan terkait pendataan dan retribusi tersebut nantinya dapat disampaikan secara langsung kepada pemilik usaha.

“Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas yang melakukan pendataan resmi dari Dishub, dilengkapi surat tugas, pakai atribut Dishub, baju dinas atau rompi dan mobil patwal Dishub,” ujar Hadi, Minggu (23/8/26).

Hadi juga meluruskan bahwa retribusi sebesar Rp 300 ribu per bulan tersebut belum dilakukan penyetoran oleh pelaku usaha ke rekening kas daerah.

Dengan demikian, lembar pemberitahuan yang diberikan petugas merupakan bagian dari proses pendataan dan pemberitahuan kewajiban retribusi, bukan pembayaran kepada petugas di lapangan.

Menurut Hadi, berdasarkan fakta yang ditemukan petugas di lapangan, toko tersebut menggunakan bahu jalan yang cukup luas untuk aktivitas kendaraan pelanggan.

Penggunaan bahu jalan tersebut dinilai berpotensi mengganggu arus lalu lintas masyarakat umum yang melintas di kawasan tersebut.

Selain persoalan kendaraan pelanggan, Dishub juga menerima pengaduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas kendaraan truk boks yang melakukan bongkar muat barang milik toko dengan memanfaatkan bahu jalan.

Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan Dishub dalam melakukan pendataan di lokasi.

“Dia punya usaha di atas lahannya sendiri, tapi tidak menyediakan tempat parkir di lahannya untuk pelanggannya. Sehingga pelanggannya memarkirkan kendaraan di bahu jalan atau di Ruang Milik Jalan (Rumija),” jelas Hadi.

Menurut Hadi, retribusi tersebut berkaitan dengan pemanfaatan Rumija, termasuk bahu jalan yang merupakan aset milik daerah.

Retribusi dikenakan kepada pelaku usaha yang tidak menyediakan ruang atau tempat parkir bagi kendaraan konsumennya di dalam area usaha. Akibatnya, kendaraan pelanggan menggunakan bahu jalan atau Rumija sebagai tempat parkir.

“Retribusi parkir tanpa juru parkir dibebankan kepada pemilik tempat usaha yang tidak menyediakan tempat parkir untuk pelanggannya. Maka dikenakan retribusi kepada pemilik usaha tersebut sebagai retribusi pemanfaatan aset daerah,” ujarnya.

Hadi menegaskan, retribusi tersebut berbeda dengan lokasi parkir yang dikelola pihak ketiga menggunakan petugas juru parkir (jukir).

Jika suatu titik parkir dikelola pihak ketiga, mekanisme pengelolaannya dilakukan melalui jukir. Sementara retribusi yang dimaksud ditujukan kepada pelaku usaha atas pemanfaatan fasilitas milik pemerintah.

“Kalau pengelolaan melalui pihak ketiga memang dikelola oleh jukir. Tetapi yang dikenakan wajib retribusi ini adalah usahanya dan sistem pembayaran retribusinya juga langsung ke rekening kas daerah setiap bulan secara nontunai,” ungkap Hadi.

Sebelum menetapkan besaran retribusi, petugas Dishub terlebih dahulu melakukan pendataan terhadap jumlah kendaraan pelanggan yang biasanya menggunakan bahu jalan atau Rumija di depan lokasi usaha.

Selain melakukan pendataan, petugas juga melakukan pengaturan lalu lintas di lokasi apabila diperlukan.

Dishub Palangka Raya, lanjut Hadi, selama ini telah melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 dan Surat Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/474/2022.

Namun, sosialisasi belum dilakukan secara menyeluruh kepada seluruh pelaku usaha karena keterbatasan personel dan anggaran.

Ia juga mengakui belum seluruh pelaku usaha yang menjadi sasaran wajib retribusi telah dikenakan pungutan tersebut. Pendataan dan sosialisasi akan dilakukan secara bertahap.

“Kami memaklumi ada sebagian masyarakat yang belum tahu akan hal ini. Kami secara bertahap akan melakukan pendataan dan sosialisasi,” katanya.

Dengan demikian, Hadi menegaskan, pungutan tersebut bukan merupakan pembayaran kepada juru parkir, melainkan retribusi atas pemanfaatan Ruang Milik Jalan sebagai fasilitas parkir bagi pelanggan usaha.

Pembayaran retribusi dilakukan langsung oleh pelaku usaha ke rekening kas daerah secara nontunai setiap bulan. (ifa/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *