PANGKALAN BUN — Sebanyak 464 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun menerima remisi umum pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Penyerahan surat keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah di Aula Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, Senin (17/8/2026).
Dalam momen ini, Bupati Nurhidayah membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. “Jadikan kesempatan ini sebagai momentum membuka lembaran baru, memperbaiki diri, meningkatkan keterampilan, serta kembali menjadi warga negara yang taat hukum, bermanfaat bagi keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara,” kata Nurhidayah saat menyampaikan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kepala Lapas IIB Pangkalan Bun Dawa’i menyampaikan, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana bagi yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Hal tersebut juga menjadi bagian dari proses pembinaan untuk mendorong WBP berperilaku baik, mematuhi tata tertib, dan aktif mengikuti program pembinaan.
“Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi bagi WBP agar terus menunjukkan perubahan positif, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah masyarakat,” harapnya.
Adapun berdasarkan data Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, ada 464 WBP yang berhak menerima remisi, sedangkan tujuh lainnya masih menunggu keputusan. Dari jumlah tersebut, 328 orang menerima RU I non-PP 99, 13 orang RU II non-PP 99, 129 orang RU I terkait PP 99, dan satu orang RU II terkait PP 99. Dari total 14 penerima RU II, empat orang telah bebas melalui program integrasi dan 10 orang lainnya memperoleh remisi dengan status langsung bebas.
Usai acara, Bupati Kobar bersama rombongan berkesempatan mengunjungi stan pameran hasil kreativitas serta keterampilan yang dikembangkan melalui program pembinaan. Nurhidayah pun mengapresiasi dan membeli sejumlah kerajinan karya WBP Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun tersebut. (fit)












