PALANGKA RAYA – Ancaman kebakaran permukiman di Kota Palangka Raya masih tinggi. Hingga 2026, Call Center 112 mencatat 940 laporan pengaduan, dan seluruhnya telah ditangani. Dari laporan tersebut, terdapat sekitar 60 kasus kebakaran permukiman.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palangka Raya, Urianinu Napulangit, mengungkapkan tren kebakaran menunjukkan peningkatan dibanding pola yang biasanya terjadi.
Menurutnya, dalam kondisi normal, kebakaran permukiman berada di kisaran tujuh hingga sembilan kejadian per bulan. Namun belakangan angkanya meningkat hingga 11 bahkan 15 kejadian dalam sebulan.
“Biasanya satu bulan tujuh sampai sembilan, ini malah ada peningkatan sampai sebelas, sampai lima belas kebakaran,” ujarnya, Selasa (18/8/26).
Data hingga Juli 2026 juga menunjukkan hampir 21 kejadian kebakaran dalam sebulan. Namun angka tersebut tidak seluruhnya merupakan kebakaran permukiman karena turut mencakup kebakaran hutan dan lahan.
Yang menjadi perhatian serius, kata Urianinu, adalah dominasi korsleting atau gangguan kelistrikan sebagai pemicu kebakaran rumah.
Berdasarkan data investigasi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dalam tiga tahun terakhir, sekitar 80-85 persen kebakaran permukiman diduga berkaitan dengan persoalan listrik.
Persentasenya pada tahun ini disebut masih berada pada kisaran yang sama.
Kondisi kemarau juga turut memperparah situasi. Meski kemarau bukan penyebab langsung korsleting listrik, cuaca panas dan angin kencang membuat api jauh lebih cepat membesar dan menyebar.
“Kalau korsleting listrik, sebenarnya tidak mengenal kemarau. Tetapi kecepatan api jauh lebih cepat karena kondisi cuaca, panas dan angin yang keras,” jelasnya.
Selain listrik, kelalaian warga juga masih menjadi ancaman. Urianinu mencontohkan kejadian di kawasan Mendawai, ketika pembakaran sampah yang ditinggalkan dalam kondisi dianggap padam kembali menyala setelah tertiup angin dan kemudian memicu kebakaran.
Dari lima kecamatan yang ada di Palangka Raya, Kecamatan Pahandut dan Jekan Raya menjadi dua wilayah dengan konsentrasi kebakaran tertinggi.
Keduanya menyumbang sekitar 70-80 persen titik kebakaran di Kota Palangka Raya.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kepadatan permukiman, aktivitas masyarakat, serta potensi gangguan kelistrikan di dua kecamatan tersebut perlu mendapat perhatian lebih serius.
Di sisi penanganan, Damkar Palangka Raya menyebut waktu respons rata-rata berada di bawah 15 menit, dihitung sejak laporan diterima hingga petugas tiba di lokasi.
Sementara proses pemadaman rata-rata membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua jam, bergantung pada kondisi kebakaran dan efektivitas koordinasi tim di lapangan.
Persoalan lain yang kerap muncul adalah keterbatasan sumber air, terutama pada permukiman yang berada di dalam gang dan tidak memiliki sumur bor. Namun Urianinu memastikan kondisi tersebut bukan alasan bagi petugas untuk menghentikan penanganan.
Damkar menerapkan sistem transfer atau suplai air menggunakan armada pemadam dan mobil tangki. Sumber air dapat didukung armada milik Pemerintah Kota Palangka Raya, BPBD, maupun dukungan dari pemerintah provinsi.
“Kita sudah ada pelatihan dan juga penyesuaian dengan kondisi kebakaran,” katanya.
Dengan tingginya angka laporan dan meningkatnya frekuensi kebakaran permukiman, kewaspadaan masyarakat menjadi semakin penting. Terlebih, mayoritas kebakaran rumah dalam beberapa tahun terakhir berkaitan dengan instalasi dan penggunaan listrik.
Angka 940 laporan, 60 kebakaran permukiman, serta dominasi faktor kelistrikan hingga 85 persen menjadi sinyal keras bahwa pencegahan tidak bisa hanya mengandalkan kecepatan petugas memadamkan api.
Pemeriksaan instalasi listrik dan disiplin masyarakat dalam menggunakan sumber api menjadi kunci untuk menekan risiko kebakaran di Palangka Raya. (ifa/)












