DPRD Palangka Raya

Hasil Reses Jangan Hanya Dicatat Dalam Laporan

47
×

Hasil Reses Jangan Hanya Dicatat Dalam Laporan

Sebarkan artikel ini
LAPORAN : Juru Bicara Dapil II DPRD Kota Palangka Raya Salundik menyampaikan hasil reses dalam rapat paripurna, Selasa (18/8/2026). IFA/RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya dari daerah pemilihan (dapil) Palangka Raya II menyerap aspirasi masyarakat melalui reses kelompok di Kelurahan Menteng dan Palangka. Hasil reses itu jangan hanya dicatat dalam laporan saja, tapi perlu ditindaklanjuti dengan baik.

Hasil reses tersebut disampaikan Juru Bicara Dapil II Salundik dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 DPRD Kota Palangka Raya, Selasa (18/8/2026).

Dalam laporan tersebut, Salundik menyampaikan, reses merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi anggota DPRD untuk menyerap, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. “Reses merupakan sarana penting untuk mengetahui langsung berbagai kebutuhan, permasalahan, serta harapan masyarakat di daerah pemilihan,” kata Salundik saat menyampaikan hasil reses.

Berbagai aspirasi disampaikan masyarakat, mulai pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat hingga persoalan sosial dan pembangunan lingkungan.

Menurut Salundik, masyarakat secara umum mengharapkan perhatian dan tindak lanjut pemerintah daerah terhadap berbagai persoalan yang ada. “Masyarakat mengharapkan adanya perhatian dan tindak lanjut pemerintah daerah, khususnya peningkatan kualitas jalan dan drainase, penerangan lingkungan, fasilitas pendidikan dan kesehatan, serta pemberdayaan pelaku usaha kecil dan menengah,” ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh aspirasi yang dihimpun selama reses akan menjadi bahan penting bagi anggota DPRD dalam menjalankan fungsi representasi, penganggaran, dan pengawasan.

Salundik mendorong agar aspirasi masyarakat tidak hanya dicatat dalam laporan, tapi mendapat tindak lanjut yang jelas dari pemerintah daerah. “Setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat hendaknya didata, diverifikasi, dan diprioritaskan berdasarkan tingkat kebutuhan serta urgensinya agar dapat menjadi bahan dalam penyusunan program dan kebijakan pemerintah daerah,” katanya.

Salundik juga menekankan pentingnya perhatian terhadap masyarakat kurang mampu, kelompok rentan, penyandang disabilitas, lanjut usia, dan kelompok masyarakat lainnya yang membutuhkan dukungan dan perlindungan. (ifa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *