PALANGKA RAYA – Target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palangka Raya dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026 mengalami kenaikan sekitar Rp 16 miliar.
Kenaikan tersebut menjadi salah satu hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Palangka Raya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam pembahasan perubahan KUA-PPAS 2026.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi mengatakan, target PAD yang sebelumnya ditetapkan Rp 359,4 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni, setelah pembahasan perubahan menjadi Rp 375,7 miliar.
“Awalnya tidak terdapat peningkatan pada target PAD. Namun melalui proses pembahasan, terjadi kenaikan sekitar Rp16 miliar,” kata Subandi usai Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, belum lama ini.
Menurut dia, peningkatan target PAD menjadi bagian dari upaya menyesuaikan kemampuan pendapatan daerah dengan kebutuhan anggaran Pemerintah Kota Palangka Raya.
Selain kenaikan PAD, pendapatan daerah secara keseluruhan juga mengalami peningkatan. Dari Rp 1,197 triliun pada APBD murni, pendapatan setelah perubahan menjadi Rp 1,226 triliun atau bertambah Rp 28,87 miliar.
Subandi menyebut, peningkatan pendapatan tersebut tidak hanya bersumber dari PAD. Pemerintah Kota Palangka Raya juga memperoleh penghargaan dari pemerintah pusat yang berdampak pada peningkatan dana transfer ke daerah.
Dengan bertambahnya pendapatan, ruang fiskal pemerintah daerah mengalami perubahan. Belanja daerah yang sebelumnya Rp 1,227 triliun meningkat menjadi Rp 1,279 triliun atau bertambah Rp 52 miliar.
Subandi berharap, peningkatan pendapatan dan belanja tersebut dapat mengakomodasi berbagai program prioritas serta tugas pokok Pemerintah Kota Palangka Raya.
Setelah pagu anggaran disepakati dalam perubahan KUA-PPAS, masing-masing perangkat daerah (PD) akan menyusun kembali Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) berdasarkan pagu yang telah ditetapkan.
DPRD Palangka Raya juga akan mengawal tahapan pembahasan APBD hingga penyusunan rancangan peraturan daerah sesuai mekanisme yang berlaku. Untuk jadwal pembahasan lanjutan, DPRD masih menunggu hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus). (ifa)












