Anggaran Hibah Sudah Disiapkan, Tapi Proposal Menyusul
PALANGKA RAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan dana hibah pemerintah daerah (pemda) di Kalimantan Tengah. KPK menemukan potensi penyimpangan dalam proses penganggaran dana hibah itu. Salah satunya yaitu anggaran sudah disiapkan, sementara proposal dari calon penerima justru baru menyusul.
Temuan tersebut disampaikan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Eli Kusumastuti dalam Rapat Koordinasi Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (13/8/2026) lalu.
Eli mengatakan, potensi penyimpangan ditemukan dalam sejumlah tahapan pengelolaan keuangan daerah. Terutama pada aspek perencanaan dan penganggaran. “Rata-rata ada penyimpangan itu ada, tapi kan baru potensi. Kami di sini memberikan warning-warning untuk dicegah,” tegasnya.
Sektor hibah menjadi salah satu yang mendapat perhatian KPK. Menurut Eli, potensi persoalan dalam pengelolaan hibah cukup banyak ditemukan.
Salah satu yang disoroti adalah mekanisme pengajuan hingga pencairan dana hibah. Eli mengungkapkan adanya kondisi ketika uang hibah sudah dianggarkan, tapi proposal dari calon penerima belum lebih dulu melalui proses evaluasi dan verifikasi. “Misalnya sudah ada anggaran hibah, tapi proposalnya bahkan baru menyusul,” ujarnya.
Proses semestinya dimulai dari proposal yang dievaluasi dan diverifikasi. Setelah itu baru dianggarkan, kemudian dituangkan dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) sebelum dana dicairkan.
“Harusnya proposal dulu untuk dievaluasi, diverifikasi, kemudian baru dianggarkan, ada NPHD, baru boleh keluar. Ini tidak. Uangnya sudah ada, sudah dianggarkan, proposalnya baru menyusul,” ungkapnya.
Meski menemukan kondisi tersebut, KPK belum menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi. Eli menegaskan temuan itu masih dalam tahap deteksi potensi dan pencegahan.
Peringatan KPK tidak berhenti sebatas warning. Pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti dan memperbaiki proses yang dinilai tidak sesuai ketentuan itu. “Warning itu bukan hanya berhenti di warning. Kalau tidak ditindaklanjuti, ya pasti substantif nanti,” katanya.
Eli juga mengingatkan agar temuan tersebut tidak langsung dimaknai sebagai kesengajaan. Menurutnya, KPK terlebih dahulu membantu mendeteksi kesalahan dalam tata kelola sebelum masuk langkah penindakan. “Bukan berarti saya menyatakan ini kesengajaan. Itu baru kesalahan organisasi yang kita bantu deteksi. Karena kita harus pencegahan dulu sebelum penindakan,” jelasnya.
KPK tidak menunjuk satu daerah tertentu sebagai wilayah paling rawan. Eli menyebut potensi penyimpangan ditemukan hampir di semua daerah. “Semua daerah,” akuinya.
Karena itu, pemerintah daerah diminta segera melakukan review terhadap proses perencanaan dan penganggaran. Jika ditemukan proses yang menyimpang dari regulasi, perbaikan harus dilakukan sesegera mungkin. “Kalau review terkait dengan perencanaan penganggaran, ya sesegera mungkin. Kalau memang itu ada menyimpang secara regulasi, ya harus segera diperbaiki,” tegas Eli.
KPK juga meminta pengawasan tidak hanya dilakukan lembaga pemerintah. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) hingga masyarakat diminta ikut mengawasi penggunaan anggaran daerah. “Semua ikut mengawasi. Bukan hanya dari KPK, Mendagri, BPKP, LKPP, tapi APIP, masyarakat juga. Ini uang rakyat,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, pada Rapat Koordinasi Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dihadiri KPK di Aula Jayang Tingang II Kantor Gubernur Kalteng Palangka Raya, Kamis (13/8/2026) itu, tampak berbeda dari biasanya.
Kegiatan yang diikuti sejumlah pimpinan daerah se-Kalimantan, mulai dari gubernur, bupati, wali kota hingga ketua DPRD, justru berlangsung dengan akses media yang terbatas. Awak media yang hendak meliput tidak diperkenankan masuk ke ruang rapat, sementara akses menuju lokasi dijaga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya. Mengingat kegiatan itu mengangkat tema penguatan integritas dan pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penjagaan Satpol PP membuat suasana di sekitar ruang rapat terkesan lebih tertutup dibanding kegiatan pemerintahan pada umumnya. Di mana wartawan biasanya masih diberikan ruang untuk mengambil gambar maupun mengikuti bagian tertentu dari agenda, tapi saat ini terkesan tertutup. Belum diketahui alasan pasti pembatasan akses tersebut.
Pembatasan akses media ini menjadi perhatian tersendiri di tengah sorotan publik terkait kebakaran Gedung Biro Kesra Rabu (12/8/2026) dini hari WIB, serta dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan pemerintahan daerah. Meski belum ada informasi yang memastikan kedua persoalan tersebut menjadi materi pembahasan rapat, kehadiran para pimpinan daerah se-Kalimantan membuat publik menanti penjelasan mengenai substansi pertemuan.
Transparansi dari pihak penyelenggara dinilai penting agar agenda yang membawa semangat pemberantasan korupsi tersebut tidak justru menimbulkan spekulasi karena berlangsung dengan akses yang terbatas bagi awak media. (sep/ens)












