PALANGKA RAYA – Pendapatan daerah Kota Palangka Raya dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 mengalami kenaikan sekitar Rp 28,87 miliar.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Subandi usai Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, yang salah satu agendanya mengesahkan hasil pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026, Rabu (12/8/2026).
Subandi mengatakan, berdasarkan pembahasan Badan Anggaran DPRD Palangka Raya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pendapatan daerah yang sebelumnya ditetapkan Rp 1,197 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni, meningkat menjadi sekitar Rp 1,226 triliun setelah perubahan.
“Kita sudah melakukan pembahasan antara Banggar DPRD dengan TAPD. Dari pembahasan tersebut, pendapatan daerah mengalami kenaikan Rp 28,87 miliar,” ujar Subandi.
Menurut dia, salah satu sumber peningkatan tersebut berasal dari pendapatan asli daerah (PAD). Dalam pembahasan awal, target PAD tidak mengalami peningkatan. Namun setelah dibahas lebih lanjut, disepakati ada penambahan Rp 16 miliar. Dengan demikian, target PAD Palangka Raya yang semula Rp 359,4 miliar dalam APBD murni meningkat menjadi Rp 375,7 miliar.
Selain peningkatan PAD, Pemerintah Kota Palangka Raya juga memperoleh penghargaan dari pemerintah pusat yang berdampak terhadap bertambahnya dana transfer ke daerah.
Di sisi lain, perubahan anggaran juga berdampak pada peningkatan belanja daerah. Belanja yang sebelumnya Rp 1,227 triliun dalam APBD murni meningkat menjadi Rp 1,279 triliun atau bertambah sekitar Rp 52 miliar.
Subandi berharap peningkatan pendapatan tersebut dapat memberikan ruang fiskal lebih besar mengakomodasi berbagai program prioritas Pemko Palangka Raya. “Kami berharap adanya peningkatan pendapatan maupun belanja daerah ini, berbagai program prioritas dan tugas pokok Pemerintah Kota Palangka Raya terakomodasi dalam anggaran,” katanya.
Setelah pagu anggaran disepakati, pemko akan menyusun kembali Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perangkat daerah (PD) berdasarkan pagu yang telah ditetapkan.
DPRD Palangka Raya, lanjut Subandi, akan mengawal proses pembahasan APBD hingga tahapan rancangan peraturan daerah sesuai mekanisme yang berlaku. “Dengan ditetapkannya pagu anggaran ini, selanjutnya OPD menyusun RKA berdasarkan pagu yang sudah disepakati. Untuk jadwal pembahasan berikutnya, kita masih menunggu hasil rapat Banmus,” pungkasnya. (ifa)












