PALANGKA RAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan dana hibah pemerintah daerah (Pemda). KPK menemukan potensi penyimpangan dalam proses penganggaran hibah, salah satunya anggaran sudah disiapkan sementara proposal dari calon penerima justru baru menyusul.
Temuan tersebut disampaikan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Dr. Eli Kusumastuti dalam Rapat Koordinasi Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Aula Jayang Tingang II, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (13/8).
Eli mengatakan potensi penyimpangan ditemukan dalam sejumlah tahapan pengelolaan keuangan daerah, terutama pada aspek perencanaan dan penganggaran. “Rata-rata ada penyimpangan itu ada, tapi kan baru potensi. Kami di sini memberikan warning-warning untuk dicegah,” katanya.
Sektor hibah menjadi salah satu yang mendapat perhatian. Menurut Eli, potensi persoalan dalam pengelolaan hibah cukup banyak ditemukan.
Salah satu yang disoroti adalah mekanisme pengajuan hingga pencairan dana hibah. Eli mengungkapkan adanya kondisi ketika uang hibah sudah dianggarkan, tetapi proposal dari calon penerima belum lebih dulu melalui proses evaluasi dan verifikasi.
“Misalnya sudah ada anggaran hibah, tapi proposalnya bahkan baru menyusul,” ujarnya.
Proses semestinya dimulai dari proposal yang dievaluasi dan diverifikasi. Setelah itu baru dianggarkan, kemudian dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebelum dana dapat dicairkan.
“Harusnya proposal dulu untuk dievaluasi, diverifikasi, kemudian baru dianggarkan, ada NPHD, baru boleh keluar. Ini tidak. Uangnya sudah ada, sudah dianggarkan, proposalnya baru menyusul,” tegasnya.
Meski menemukan kondisi tersebut, KPK belum menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi. Eli menegaskan temuan itu masih berada dalam tahap deteksi potensi dan pencegahan.
Peringatan KPK tidak berhenti sebatas warning. Pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti dan memperbaiki proses yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
“Warning itu bukan hanya berhenti di warning. Kalau tidak ditindaklanjuti, ya pasti substantif nanti,” kata Eli.
Eli juga mengingatkan agar temuan tersebut tidak langsung dimaknai sebagai kesengajaan. Menurutnya, KPK terlebih dahulu membantu mendeteksi kesalahan dalam tata kelola sebelum masuk pada langkah penindakan.
“Bukan berarti saya menyatakan ini kesengajaan. Itu baru kesalahan organisasi yang kita bantu deteksi. Karena kita harus pencegahan dulu sebelum penindakan,” jelasnya.
KPK tidak menunjuk satu daerah tertentu sebagai wilayah paling rawan. Eli menyebut potensi penyimpangan ditemukan hampir di semua daerah.
“Semua daerah,” ujarnya.
Karena itu, pemerintah daerah diminta segera melakukan reviu terhadap proses perencanaan dan penganggaran. Jika ditemukan proses yang menyimpang dari regulasi, perbaikan harus dilakukan sesegera mungkin.
“Kalau reviu terkait dengan perencanaan penganggaran, ya sesegera mungkin. Kalau memang itu ada menyimpang secara regulasi, ya harus segera diperbaiki,” tegas Eli.
KPK juga meminta pengawasan tidak hanya dilakukan oleh lembaga pemerintah. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) hingga masyarakat diminta ikut mengawasi penggunaan anggaran daerah.
“Semua ikut mengawasi. Bukan hanya dari KPK, Mendagri, BPKP, LKPP, tapi APIP, masyarakat juga. Ini uang rakyat,” pungkasnya.(sep)












