Cara Cepat Pemkab Kapuas Menurunkan Angka Stunting di Wilayahnya
Pemkab Kapuas terus berupaya mencari cara untuk menurunkan angka stunting di daerahnya. Diantaranye memberikan penilaian terhadap desa yang berhasil menurunkan angka stunting.
Untuk mematangkan rencana penilaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar rapat koordinasi persiapan Penilaian Desa Berkinerja Baik dalam Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting (P3S) Tahun 2026 di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, beberapa hari lalu.
Rapat dibuka Plt Kepala Dinas PMD Pery Noah dan dilanjutkan pemaparan mekanisme penilaian oleh Kepala Bidang Kelembagaan Masyarakat Desa Syaiful.
Dalam arahannya, Syaiful menjelaskan latar belakang, alur, indikator, prinsip pelaksanaan, susunan tim penilai kabupaten, pembagian tugas, serta hal-hal penting dalam pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan.
Rapat ini bertujuan menyamakan pemahaman peserta agar seluruh desa dinilai dengan ukuran yang sama dan didukung data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sejumlah agenda penting dibahas, meliputi susunan tim, pembagian tugas verifikator, daftar bukti pendukung, penetapan desa sasaran, jadwal sosialisasi, verifikasi dokumen dan lapangan, rekapitulasi nilai, hingga penetapan hasil melalui Keputusan Bupati dan pengusulan ke Provinsi Kalimantan Tengah.
Tujuh desa ditetapkan sebagai sasaran verifikasi, yaitu Desa Saka Batur (Kapuas Hilir), Desa Mantangai Hilir (Mantangai), serta lima desa di Kecamatan Tamban Catur: Tamban Baru Mekar, Sidorejo, Bandar Mekar, Tamban Makmur, dan Sidomulyo. Sosialisasi akan dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting sebelum dilanjutkan pemeriksaan bukti pendukung dan verifikasi lapangan.
Tim Penilai dan Verifikasi yang dibentuk melibatkan berbagai unsur, termasuk Sekretariat Daerah, Bappeda, Dinas PMD, Dinas Kesehatan, Dinas P3APPKB, TP PKK, TP Posyandu, pemerintah kecamatan, dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat. Tugas tim mencakup penyusunan rencana, pelaksanaan seluruh rangkaian penilaian, verifikasi desa, dan penyampaian hasil kepada Bupati untuk ditetapkan melalui keputusan bupati.
Keterlibatan Dinas Kesehatan diharapkan memperkuat penilaian terhadap program kesehatan dan gizi masyarakat, tidak hanya dari aspek administrasi tetapi juga pelaksanaan konvergensi program. Penilaian ini merupakan upaya mendorong pemerintah desa meningkatkan perencanaan, koordinasi, dan pencatatan program penurunan stunting secara terukur dan objektif.
Secara berjenjang dari tingkat nasional, penilaian ini mendukung target penurunan prevalensi stunting dan penguatan sumber daya manusia. Dengan persiapan matang dan pemahaman yang sama antaranggota tim, proses Penilaian Desa Berkinerja Baik P3S Kabupaten Kapuas Tahun 2026 diharapkan berlangsung transparan, objektif, dan sesuai pedoman yang ditetapkan. (alx/hms)












