Utama

Merokok saat Istirahat, Lahan Sawit Terbakar

233
×

Merokok saat Istirahat, Lahan Sawit Terbakar

Sebarkan artikel ini
KONFERENSI PERS : Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji (tengah) didampingi Kasatreskrim AKP Rizki Hidayah Harahap dan Kasi Humas Iptu Rusman saat konferensi pers tindak pidana karhutla Desa Paduran Sebangau, depan lobi Mapolres Pulpis, Selasa (11/8/2026). UNG/RADAR KALTENG

Polres Pulpis Tangani Tindak Pidana Karhutla di Paduran Sebangau

PULANG PISAU – Kepolisian Resor (Polres) Pulang Pisau menggelar konferensi pers penanganan dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di RT 02, Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (11/8/2026).

Karhutla di Paduran Sebangau itu menyeret seorang terlapor berinisial N. Karena kebakaran itu terjadi di lahan milik N di Desa Paduran Sebangau. Kebakaran itu diduga kuat berawal dari puntung rokok milik N.

“Kasus karhutla di Desa Paduran Sebangau dengan terlapor berinisial N ini terus kami dalami dengan memanggil dan memintai keterangan para saksi,” kata Kapolres Pulpis AKBP Iqbal Sengaji didampingi Kasatreskrim AKP Rizki Hidayah Harahap dan Kasi Humas Iptu Rusman saat konferensi pers depan lobi Mapolres Pulang Pisau, Selasa  (11/8/2026).

Kapolres menjelaskan, kebakaran tersebut melanda lahan milik N di RT 02, Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, sekitar pukul 14.00 WIB.

Menurut N dalam keterangannya kepada polisi, pada pukul 07.00 WIB dia berangkat ke lahannya. Tujuannya untuk membersihkan areal pinggiran lahan kelapa sawit miliknya.

“Sekitar pukul 12.00 WIB, terlapor (N) berhasil membersikan 13 pohon kelapa sawit dan beristirahat untuk minum dan merokok. Kemudian mematikan rokoknya dengan cara menggesekan ujung bara rokok ke batang pohon yang sudah mati,” ungkap kapolres.

Pada pukul 13.00 WIB, api tiba-tiba menyala dan membakar satu pohon kelapa sawit di tempat terlapor beristirahat dan digunakan saat mematikan puntung rokok. Karena panik, N berupaya memadamkan api menggunakan tangan,” kata AKBP Iqbal Sengaji.

Namun api semakin membesar dan tidak bisa dikendalikan lagi, hingga merambat ke lahan di sekitarnya. Terlapor pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Sebangau Kuala. Sekitar pukul 14.00 WIB, personel Polsek Sebangau Kuala dibantu Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Paduran Sebangau datang ke lokasi untuk bersama-sama memadamkan api.

“Akibat peristiwa tersebut, menghanguskan lahan seluas 2 hektare dan 120 pohon kelapa sawit milik terlapor serta 10 pohon kelapa sawit milik tetangganya juga ikut terbakar,” tambahnya.

Kapolres menjelaskan, dalam peristiwa tersebut polisi mengamankan barang bukti 1 kayu bekas terbakar,  1 bungkus rokok dan 1 korek api gas warna merah.

Sementara pasal yang disangkakan kepada terlapor N adalah Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang kealpaan yang mengakibatkan bahaya kebakaran umum, Jo Pasal 27 Ayat (1) Perda Kalteng Nomor 1 Tahun 2020, serta Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2022.

“Kami berkomitmen untuk terus memproses penegakan hukum secara transparan dan profesional demi mencegah terjadinya bencana karhutla, sehingga kejadian karhutla dapat diminimalisir dengan baik,” pungkasnya. (ung/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *