PANGKALAN BUN – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam Kota Pangkalan Bun diawasi personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat. Langkah ini dikerahkan sebagai tindak lanjut atas arahan Bupati Nurhidayah untuk mengatasi antrean kendaraan yang mau mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU.
Pengawasan tersebut difokuskan di tiga SPBU. Yakni SPBU Bhakti Arif Jalan Pakunegara, SPBU Afrian Fanani Jalan Pangeran Diponegoro, dan SPBU Siemon Tri Putra Mandiri Jalan Dr H Ujang Iskandar.
Kepala Dishub Kobar Rawandi mengatakan, personelnya di lapangan mengatur arus lalu lintas depan SPBU agar tidak terjadi kemacetan. Selain itu, pemeriksaan administrasi dilakukan terhadap kendaraan berpelat nomor luar Kobar.
“Hasil pemantauan personel di SPBU Bundaran Tudung Saji, sebagian besar kendaraan dimiliki warga berdomisili di Kobar. Beberapa lainnya mengisi BBM sebelum melanjutkan perjalanan menuju Kalimantan Barat maupun kabupaten sekitar,” ucapnya.
Plt Kepala Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dishub Kobar Endri Suryansyah mengungkapkan, antrean di SPBU Jalan Pakunegara sempat mengular hingga simpang SMP Negeri 1 Arut Selatan. Kondisi itu dipicu kekosongan stok pertamax sehingga sebagian pengendara beralih ke bahan bakar lain.
“Antrean memang cukup panjang, namun pengawasan di lapangan tidak menemukan indikasi kendaraan roda empat menggunakan tangki modifikasi untuk membeli BBM bersubsidi,” ungkapnya.
Sementara Satpol PP memantau situasi di sekitar SPBU demi memastikan aktivitas masyarakat tetap berlangsung aman, tertib, dan lancar. Pengawasan dilakukan guna mengantisipasi potensi gangguan ketenteraman umum maupun hambatan pada pelayanan masyarakat.
Kepala Satpol PP Kobar Syahruni menegaskan, pihaknya terus mendukung langkah aparat penegak hukum menjaga situasi tetap kondusif. Termasuk pengawasan distribusi BBM. Ia mengimbau masyarakat mematuhi peraturan dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan serta kenyamanan bersama. (fit)












