Palangka Raya

Lima Dapur MBG Palangka Raya Tunggu Restu BGN

50
×

Lima Dapur MBG Palangka Raya Tunggu Restu BGN

Sebarkan artikel ini
WAWANCARA : Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini diwawancarai awak media, beberapa waktu lalu. IFA/RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Lima dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Palangka Raya belum bisa kembali melayani program makan bergizi gratis (MBG). Meski seluruh rekomendasi perbaikan diklaim telah dipenuhi, operasional dapur masih bergantung keputusan Badan Gizi Nasional (BGN).

Wakil Wali (Wawali) Kota Palangka Raya Achmad Zaini mengatakan Pemerintah Kota Palangka Raya melalui satuan tugas telah mengajukan permohonan pencabutan status suspensi kepada BGN setelah hasil pengawasan menunjukkan seluruh persyaratan utama telah dipenuhi.

“Informasi yang kami kumpulkan, seluruh dapur yang disuspensi sudah melaksanakan saran dan perbaikan yang diminta. Melalui satgas kami juga sudah mengajukan permohonan ke BGN agar status suspend itu dicabut karena berdasarkan pengawasan di daerah, syarat-syarat yang diminta sudah terpenuhi,” kata Zaini, Rabu (5/8/2026).

Menurut dia, sejumlah aspek yang sebelumnya menjadi perhatian, seperti instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan persyaratan kesehatan, telah dipenuhi pengelola dapur. Jika masih terdapat kekurangan, sifatnya hanya penyempurnaan kecil. “Untuk hal-hal yang substansial seperti IPAL dan persyaratan kesehatan sudah dipenuhi,” ujarnya.

Meski demikian, Zaini menegaskan keputusan pencabutan status suspensi sepenuhnya berada di tangan BGN. Ia berharap proses evaluasi segera selesai agar layanan MBG kembali berjalan dan para mitra tidak terus menanggung beban operasional.

“Harapan kita program nasional ini bisa berjalan lancar. Anak-anak sebagai penerima manfaat bisa mendapatkan haknya, sementara para mitra juga bisa segera beroperasi kembali. Jangan sampai terlalu lama karena mereka juga sudah mengeluarkan modal yang tidak sedikit,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Riduan, mengungkapkan hingga kini sebanyak 29 dapur MBG telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Namun, lima dapur yang masih berstatus suspensi tetap harus memenuhi ketentuan terbaru yang ditetapkan BGN.

“Sebanyak 29 dapur sudah mendapatkan SLHS. Namun untuk lima dapur yang saat ini masih disuspensi, mereka tetap harus melengkapi ketentuan baru yang ditetapkan oleh BGN,” kata Riduan.

Ia menambahkan, Dinas Kesehatan hanya bertugas melakukan pembinaan dan memastikan standar kesehatan dipenuhi, sedangkan keputusan akhir mengenai pencabutan status suspensi sepenuhnya menjadi kewenangan BGN. (ifa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *