Hasil Temuan saat Bupati dan Wabup Kobar Sidak SPBU
PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah didampingi Wakil Bupati (Wabup) Suyanto inspeksi mendadak (sidak) ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Diponegoro dan Jalan Pakunegara Kota Pangkalan Bun. Sidak di sela bersepeda bersama rombongan ini untuk melihat penyaluran dan antrean pembelian bahan bakar minyak (BBM).
Dalam peninjauannya, Bupati Nurhidayah menyempatkan diri berdialog dengan warga yang antre mendapatkan BBM dan pengelola SPBU. Di dua lokasi tersebut, masih terlihat antrean kendaraan cukup panjang. Kepada bupati, pengelola SPBU mengaku kesulitan mengidentifikasi pelangsir.
“Kita kemarin sudah membahas permasalahan antrean panjang ini dengan seluruh stakeholder. Hari ini kita meninjau langsung dan berdialog dengan beberapa pemilik kendaraan. Kita mengajak kerja sama seluruh pihak agar pelayanan dan ketertiban umum bisa berjalan maksimal,” katanya.
Selama sidak, bupati memastikan apa yang terjadi di lapangan, mulai pola pembelian BBM, jumlah pembelian, frekuensi pengisian, hingga tujuan penggunaan BBM para pengendara.
Nurhidayah juga berkoordinasi dengan pengelola SPBU. Ia memperingatkan agar penyaluran BBM harus sesuai standar operasional prosedur (SOP), serta mengoptimalkan pengawasan terhadap potensi pengisian berulang.
“Distribusi BBM harus tepat sasaran. Jangan sampai ada pihak yang hanya mementingkan keuntungan pribadi, sementara masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM untuk aktivitas sehari-hari, justru kesulitan mendapatkannya dan menghabiskan waktu mengantre,” tegasnya.
Nurhidayah menerima informasi, jika pengelola SPBU mengakui tidak mudah mengidentifikasi kendaraan yang diduga digunakan pelangsir. Jika sebelumnya kendaraan modifikasi lebih mudah dikenali, kini kendaraan yang digunakan disebut menyerupai kendaraan pribadi pada umumnya sehingga lebih sulit dideteksi.
“Panjangnya antrean perlu ditelusuri lebih jauh, termasuk kemungkinan adanya praktik pengisian berulang oleh pelangsir atau pengetap yang berpotensi mengganggu kelancaran distribusi. Untuk itu, Satuan Tugas (Satgas) BBM diaktifkan guna mengawasi proses distribusi, mencegah penyalahgunaan, serta menindak pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya. (fit)












