DPRD Palangka Raya

Komisi III Pelajari Penataan Rumah Dinas

42
×

Komisi III Pelajari Penataan Rumah Dinas

Sebarkan artikel ini
STUDI BANDING : Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya saat melakukan studi banding ke Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Senin (27/7/2026). FOTO HUMAS UNTUK RADAR KALTENG

Studi Banding ke Disdik Banjarmasin

PALANGKA RAYA – Penataan rumah dinas guru menjadi perhatian Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya dalam upaya meningkatkan pengelolaan aset milik pemerintah daerah.

Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui studi banding ke Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin untuk mempelajari sistem penataan aset dan regulasi yang diterapkan.

Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya Arif M Norkim, mengatakan kunjungan tersebut bertujuan melihat secara langsung langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Banjarmasin dalam mengelola rumah dinas guru agar dapat menjadi referensi bagi Kota Palangka Raya.

“Kami ingin melihat bagaimana langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Banjarmasin dalam menata aset rumah dinas guru sehingga bisa menjadi referensi untuk diterapkan di Palangka Raya,” ujarnya, Senin (27/7/2026).

Dalam kunjungan itu, Komisi III memperoleh informasi bahwa Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin tengah melakukan pendataan seluruh rumah dinas guru yang merupakan aset pemerintah daerah.

Selain itu, pemerintah setempat juga sedang menyiapkan revisi Peraturan Wali Kota yang mengatur pemungutan retribusi bagi penghuni rumah dinas yang sudah tidak lagi berhak menempatinya.

“Peraturan yang ada sekarang sudah sangat lama, sekitar 30 tahun, sehingga nilai retribusi yang berlaku hanya sekitar Rp 2.500 per bulan dan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini,” kata Arif.

Ia menjelaskan, revisi regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan rumah dinas sekaligus mengoptimalkan pengelolaan aset pemerintah daerah.

Menurutnya, penyesuaian besaran retribusi juga berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah tanpa mengurangi fungsi rumah dinas sebagai fasilitas bagi tenaga pendidik yang masih berhak menempatinya.

“Dengan adanya aturan baru, penghuni rumah dinas akan memiliki hak dan kewajiban yang jelas, termasuk kewajiban membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Arif mengungkapkan, persoalan rumah dinas guru di Kota Banjarmasin memiliki kemiripan dengan kondisi di Kota Palangka Raya. Sejumlah rumah dinas masih ditempati guru yang telah pensiun maupun keluarga guru yang telah meninggal dunia sehingga aset belum dapat dimanfaatkan secara optimal.

Bahkan, terdapat rumah dinas yang telah dihuni selama bertahun-tahun hingga dianggap sebagai milik pribadi, termasuk adanya renovasi bangunan tanpa sepengetahuan pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan.

Melalui studi banding tersebut, Komisi III DPRD Kota Palangka Raya berharap pengelolaan rumah dinas guru ke depan dapat lebih tertib dengan regulasi yang jelas mengenai pemanfaatan aset, besaran retribusi, serta larangan melakukan renovasi tanpa izin sehingga aset pemerintah tetap terjaga dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya. (ifa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *