Kuasa Hukum Sebut Laporan Pencurian Masih Prematur
PALANGKA RAYA – Polemik kepemilikan eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah di Jalan RTA Milono terus memanas. Setelah DPD PDIP Kalteng melaporkan dugaan pencurian dan perusakan serta pemagaran ke Polda Kalteng, kubu R Atu Narang dan Mathilda selaku pemilik sertifikat hak milik (SHM) memberikan penjelasan serta mempertanyakan dasar hukum laporan ke polisi tersebut.
Kuasa hukum R Atu Narang, Suriansyah Halim, menilai laporan dugaan pencurian yang diajukan pelapor masih prematur. Menurut dia, pelapor sendiri mengaku belum mengetahui siapa pihak yang diduga mengambil inventaris dari dalam bangunan, sehingga dasar laporan tersebut dinilai perlu dipertanyakan. Namun Suriansyah mengakui, kliennya yaitu dari kubu R Atu Narang yang melakukan pemagaran di areal yang disengketakan tersebut.
Suriansyah mengatakan, apabila identitas pihak yang diduga mengambil barang belum diketahui, yang lebih tepat semestinya berupa laporan kehilangan. Ia menegaskan dugaan pencurian harus didukung indikasi maupun dugaan terhadap pelaku.
“Kalau pelapor belum mengetahui siapa yang mengambil barang, menurut kami lebih tepat dilaporkan sebagai kehilangan. Nanti apabila penyelidikan menemukan pelakunya, perkara itu bisa berkembang sesuai alat bukti,” jelasnya, Sabtu (1/8/2026).
Selain menyoroti laporan dugaan pencurian, ia juga memberikan klarifikasi mengenai pemasangan pagar di lokasi sengketa. Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan untuk menjaga objek tanah yang diklaim masih menjadi hak kliennya, bukan sebagai bentuk penguasaan secara melawan hukum.
“Klien kami memang melakukan pemagaran, tetapi tujuannya semata-mata untuk mengamankan aset. Tidak ada tindakan perusakan sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan tersebut,” tegasnya.
Kuasa hukum membantah tudingan adanya perusakan bangunan. Ia menyebut hasil pemeriksaan penyidik menunjukkan terdapat pengakuan bahwa gembok dibuka saat memasuki area sengketa dan akses dilakukan melalui bagian belakang bangunan.
Fakta tersebut memperlihatkan kondisi bangunan saat pertama kali dimasuki masih dalam keadaan tertutup. Hilangnya inventaris maupun dugaan kerusakan belum dapat disimpulkan sebelum penyidik menyelesaikan proses penyelidikan. Karena itu, semua pihak diminta menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan.
Suriansyah juga menilai laporan terhadap kliennya masih sebatas dugaan tindak pidana. Dengan demikian, belum ada dasar hukum untuk menyatakan adanya keterlibatan ataupun kesalahan pihak tertentu sebelum proses hukum selesai.
Di sisi lain, ia kembali menegaskan klaim kepemilikan kliennya terhadap objek sengketa. “Sertifikat hak milik masih atas nama istri R Atu Narang dan belum pernah dibatalkan. Sementara kewajiban pajak bumi dan bangunan juga terus dibayarkan sejak 2018 oleh klien kami,” ungkapnya.
Kuasa hukum berpandangan, setiap klaim kepemilikan atas tanah tersebut harus diuji melalui pembuktian yang sah sesuai ketentuan hukum. Karena itu, sengketa kepemilikan tidak dapat diselesaikan hanya melalui pernyataan sepihak.
Mengakhiri keterangannya, Suriansyah mengimbau seluruh pihak menahan diri dan tidak membentuk opini publik yang berpotensi memengaruhi proses hukum. Mereka meminta sengketa tanah maupun dugaan hilangnya inventaris diserahkan sepenuhnya kepada penyidik dan nantinya diputuskan melalui proses peradilan sesuai hukum. (ter/ens)












