PALANGKA RAYA – Kebijakan perpajakan bagi pelaku usaha digital perlu dirancang dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan masing-masing pelaku usaha.
Hal tersebut dinilai penting agar upaya meningkatkan penerimaan daerah tetap berjalan tanpa menghambat perkembangan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Subandi mengingatkan pemerintah daerah agar penerapan kebijakan perpajakan terhadap pedagang online dilakukan secara proporsional dan tidak menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha, terutama UMKM yang masih dalam tahap pengembangan.
Menurut Subandi, pajak merupakan salah satu sumber penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan. Namun, kebijakan yang diterapkan harus tetap memperhatikan kondisi riil pelaku usaha agar tidak menghambat pertumbuhan dan daya saing mereka.
“Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi, tetapi penerapannya juga harus adil dan mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha, terutama UMKM yang masih berkembang,” ujarnya, Rabu (29/7/2026).
Ia menilai banyak pelaku usaha digital yang saat ini masih berada pada tahap merintis dan berupaya memperluas pasar. Karena itu, pemerintah perlu memastikan aturan perpajakan tidak mengurangi semangat masyarakat untuk berwirausaha melalui platform digital.
Subandi juga mendorong pemerintah agar mengutamakan sosialisasi dan edukasi terkait mekanisme perpajakan bagi pedagang online.
Dengan pemahaman yang baik, pelaku usaha dapat mengetahui hak dan kewajibannya tanpa mengalami kebingungan dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Selain itu, ia berharap kebijakan perpajakan mampu menciptakan keseimbangan antara peningkatan penerimaan dan keberlangsungan usaha masyarakat. “Sektor UMKM memiliki peran besar dalam menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan perekonomian daerah,” tambahnya.
Subandi menegaskan DPRD Kota Palangka Raya mendukung kebijakan perpajakan yang memberikan kepastian hukum, namun tetap memperhatikan keberlanjutan pertumbuhan UMKM agar dapat berkembang dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah. (ifa)












