Kalimantan Tengah

Masyarakat Kalteng Nelangsa Mati Listrik, Soal Kompensasi PLN Sebut Tak Semua Warga Terima

63
×

Masyarakat Kalteng Nelangsa Mati Listrik, Soal Kompensasi PLN Sebut Tak Semua Warga Terima

Sebarkan artikel ini
DIWAWANCARA : Assistant Manager Niaga dan Pemasaran PLN UP3 Palangka Raya, Binta Mutiyar diwawancarai awak media, Kamis (30/7/26). FOTO : IFA/RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Seluruh masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng) dibuat nelangsa akibat mati listrik yang melumpuhkan aktivitas warga.

Di tengah keresahan akibat padamnya aliran listrik, harapan masyarakat untuk mendapatkan kompensasi justru masih menggantung.

PLN belum dapat memastikan seluruh warga terdampak akan menerima kompensasi, sebab keputusan pemberian kompensasi masih menunggu evaluasi PLN pusat dan Kementerian ESDM.

Assistant Manager Niaga dan Pemasaran PLN UP3 Palangka Raya, Binta Mutiyar Rizqi, mengatakan pihaknya hanya bertugas menyampaikan data pelanggan terdampak kepada unit di atasnya, yakni PLN UID Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalselteng) di Banjarbaru.

“Untuk kompensasi, kami hanya support data ke unit di atas kami di UID Kalselteng. Nantinya akan dievaluasi oleh tim Kementerian ESDM,” ujar Binta, Kamis (30/7/26).

Ia menegaskan PLN tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan secara langsung pelanggan mana yang berhak menerima kompensasi.

“PLN tidak berdiri sendiri dan tidak memutuskan sendiri mana-mana yang menerima kompensasi,” katanya.

Menurut Binta, kompensasi diberikan berdasarkan evaluasi tingkat mutu layanan. Salah satu indikatornya adalah apabila pemadaman melampaui batas standar yang telah ditentukan, yakni durasi padam hingga enam jam dalam satu bulan atau frekuensi pemadaman hingga enam kali dalam satu bulan.

Namun, untuk kasus pemadaman yang terjadi di Kalteng, PLN belum memberikan kepastian apakah pelanggan yang terdampak akan masuk kategori penerima kompensasi.

“Tidak bisa dipastikan seluruh masyarakat Kalteng memperoleh kompensasi. Kami hanya memberikan data pelanggan yang terdampak, selanjutnya evaluasi dilakukan oleh PLN pusat dan Kementerian ESDM,” jelas Binta.

PLN menyebut pelanggan tidak perlu mengajukan kompensasi karena data pelanggan dan riwayat pemadaman sudah tercatat dalam sistem. Jika hasil evaluasi menyatakan memenuhi syarat, kompensasi akan diproses secara otomatis.

Sementara itu, kerugian yang dialami pelaku usaha akibat pemadaman, seperti peternak ayam yang mengalami kematian ternak maupun usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang kehilangan aktivitas produksi, belum termasuk dalam skema ganti rugi.

“Terkait ganti rugi, belum ada regulasi yang mengatur. Saat ini kami hanya mengikuti Permen ESDM terkait tingkat mutu layanan,” kata Binta.

Jika kompensasi ditetapkan, pelanggan pascabayar akan menerima pengurangan tagihan pada bulan berikutnya, sedangkan pelanggan prabayar akan mendapatkan token kompensasi saat pembelian token berikutnya.

Masyarakat Kalteng kini masih harus menunggu hasil evaluasi untuk mengetahui apakah penderitaan akibat pemadaman listrik tersebut berujung pada kompensasi atau kembali tanpa kepastian. (ifa/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *