Utama

Kompensasi Diatur, Tapi Besarannya Belum Ada: Jawaban PLN Sisakan Tanda Tanya

889
×

Kompensasi Diatur, Tapi Besarannya Belum Ada: Jawaban PLN Sisakan Tanda Tanya

Sebarkan artikel ini
Kompensasi Diatur, Tapi Besarannya Belum Ada: Jawaban PLN Sisakan Tanda Tanya.

PALANGKA RAYA – Di tengah gelombang protes akibat pemadaman listrik berkepanjangan, kepastian mengenai kompensasi bagi pelanggan masih menjadi tanda tanya. PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (UID Kalselteng) mengakui kompensasi memang diatur dalam regulasi, namun besaran hingga cakupan penerimanya masih belum memiliki kejelasan.

Isu kompensasi mengemuka setelah dua hari berturut-turut aksi demonstrasi digelar sebagai bentuk kekecewaan terhadap pemadaman bergilir yang dinilai merugikan warga dan pelaku usaha.

Puncaknya, Persatuan Peternak Kalimantan Tengah mendatangi kantor PT PLN (Persero) dengan membawa “hadiah” berupa ayam mati kemarin (tiren). Aksi simbolik itu menjadi bentuk protes atas kerugian yang mereka alami akibat listrik padam berkepanjangan.

Selain mendesak percepatan pemulihan pasokan listrik, para peternak juga menuntut PLN memberikan kompensasi atas kerugian usaha yang mereka tanggung.

Menanggapi tuntutan tersebut, General Manager PLN UID Kalselteng, Iwan Soelistijino, menjelaskan bahwa PLN hanya menjalankan mekanisme kompensasi sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM).

“Karena PLN merupakan perusahaan milik pemerintah, mekanisme kompensasi mengacu pada Permen ESDM. Untuk pelanggan pascabayar bentuknya berupa pengurangan tagihan, sedangkan pelanggan prabayar berupa kompensasi token listrik,” ujarnya, Kamis (30/7/26).

Namun, ketika ditanya mengenai besaran kompensasi, Iwan belum dapat memberikan kepastian.

“Besarannya belum. Masih akan dibahas,” katanya.

Ketidakjelasan juga muncul saat ditanya apakah kompensasi mencakup kerugian yang dialami usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) maupun pelaku usaha akibat pemadaman.

Menurut Iwan, regulasi yang berlaku hanya mengatur kompensasi terkait pelayanan kelistrikan, bukan penggantian kerugian bisnis.

“Kalau yang dimaksud kompensasi atas kerugian usaha, itu tidak diatur. Kami hanya mengikuti regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Ia menjelaskan kompensasi dalam Permen ESDM berlaku bagi pelanggan sesuai ketentuan, termasuk pelanggan rumah tangga maupun pelanggan usaha. Namun hingga kini belum ada kepastian apakah tuntutan pelaku usaha yang mengalami kerugian ekonomi akibat pemadaman akan diakomodasi.

Dengan demikian, di tengah desakan masyarakat yang meminta pertanggungjawaban PLN, kompensasi masih menyisakan banyak pertanyaan. Regulasinya memang ada, tetapi besaran kompensasi belum diputuskan, sementara tuntutan ganti rugi atas kerugian usaha juga belum memiliki dasar hukum yang jelas. (ifa/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *