PALANGKA RAYA – Wakil Ketua DPRD Kalteng Junaidi berharap penindakan kasus pembakaran lahan dan hutan (Karhutla) lebih berkeadilan dengan melihat latar belakang masyarakat yang ditetapkan sebagai tersangka. Permintaan itu disampaikan Junaidi menyusul telah ditetapkannya delapan warga sebagai tersangka pembakar lahan.
Ia menyampaikan lembaganya lebih dahulu menyatakan keprihatinan atas penetapan delapan tersangka tersebut. “Kami menyampaikan rasa keprihatinan bersama dan berharap aparat penegak hukum dapat mengkaji persoalan ini secara benar-benar. Apakah mereka melakukan itu karena keterpaksaan atau memang ada niat lain yang bersifat komersial. Hal itu harus dibedakan,” ujarnya, Selasa (28/7).
Menurutnya, penegakan hukum harus mempertimbangkan kondisi riil masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari berladang. Bagi petani kecil, membuka lahan tanpa membakar membutuhkan biaya yang tidak sedikit, sementara hasil usaha belum tentu mampu menutup pengeluaran. Ia menilai motif membuka lahan untuk memenuhi kebutuhan hidup tidak bisa disamakan dengan pembukaan lahan berskala besar yang bertujuan komersial.
Junaidi menegaskan apabila hasil kajian menunjukkan masyarakat melakukan pembakaran karena keterpaksaan untuk bertahan hidup, aparat penegak hukum diharapkan memberikan pertimbangan yang manusiawi. “Kalau memang mereka membuka lahan karena terpaksa demi memenuhi kebutuhan hidup, kami berharap aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan hukuman yang seringan-ringannya bagi mereka,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah telah memiliki Peraturan Gubernur Kalteng Tahun 2025 mengenai pembakaran lahan terkendali. “Harapan kami agar ada koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, OPD terkait, dan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan Peraturan Gubernur Tahun 2025 tentang Pembakaran Lahan Terkendali,” tegas Junaidi.
DPRD Kalteng berharap aturan tersebut benar-benar diterapkan secara terpadu sehingga upaya pencegahan karhutla tetap berjalan tanpa mengabaikan keberlangsungan hidup masyarakat yang bergantung pada sektor perladangan. Melalui koordinasi yang baik, penegakan hukum diharapkan tetap berkeadilan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.(sep/*)












