DPRD Kalimantan Tengah

Sengketa Koperasi Gagal Sepakat, Hak Anggota Harus Dibayarkan

40
×

Sengketa Koperasi Gagal Sepakat, Hak Anggota Harus Dibayarkan

Sebarkan artikel ini
‎Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong. ‎RBUDHI SEPRATAMA PUTRA//RADAR KALTENG

‎PALANGKA RAYA – Mediasi yang difasilitasi DPRD Kalteng tentang sengketa kepengurusan Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSU SB) Kabupaten Seruyan gagal mencapai kesepakatan. Pengurus koperasi yang lama dan baru tetap pada sikapnya masing-masing.

Menyikapi gagalnya kesepakatan pengurus lama dan baru ‎koperasi,   Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong menyiapkan dua langkah. Pertama pembayaran hak anggota keperasi dibayar melalui pemerintah. Sedangkan langkah kedua 13 persen dari hasil kopearasi ditahan karena masih ada perkara di pengadilan.

 “Pembayaran hak masyarakat anggota koperasi itu dibayar melalui pemerintah. Kedua, yang 13 persen tetap ditahan karena tadi sepakat ada perkara di pengadilan, ya kita tunggu hasil pengadilan,” ujarnya. Dia menambahkan langkah dimaksudka agar sengketa kepengurusan tidak mengganggu hak-hak anggota koperasi.

‎RDP tersebut turut dihadiri jajaran DPRD Kalteng, Pemerintah Kabupaten Seruyan, DPRD Kabupaten Seruyan, perwakilan Wilmar Group, serta kedua pihak yang bersengketa dalam kepengurusan KSU SB. Dalam forum itu, DPRD Kalteng lebih dulu memberikan kesempatan kepada kedua kubu untuk bermusyawarah secara tertutup.

Namun hingga waktu mediasi berakhir, belum tercapai kesepakatan sehingga DPRD Kalteng bersama para pihak memutuskan dua langkah awal sebagai jalan tengah agar kepentingan anggota tetap terlindungi.

‎Arton menjelaskan, pembayaran hak anggota melalui pemerintah daerah dilakukan agar masyarakat tetap menerima haknya meski proses penyelesaian sengketa masih berlangsung. Adapun dana operasional sebesar 13 persen masih ditahan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

‎Akar persoalan yang memicu dualisme kepengurusan itu diantaranya pengurus lama yang kembali terpilih untuk periode 2023–2025 tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut. Kondisi itu kemudian mendorong 453 dari sekitar 665 anggota menggelar Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pada 2 Juni 2025 yang menghasilkan kepengurusan baru.

‎DPRD Kalteng memastikan akan terus mengawal proses penyelesaian konflik bersama pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait hingga tercapai kepastian hukum. Melalui langkah tersebut, DPRD Kalteng berharap hak-hak anggota koperasi tetap terpenuhi, sementara penyelesaian sengketa kepengurusan dapat ditempuh sesuai mekanisme hukum dan menghasilkan solusi yang dapat diterima semua pihak.(sep/*)

‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *