Utama

Satgas PDIP Jaga Kantor karena Tugas Partai

625
×

Satgas PDIP Jaga Kantor karena Tugas Partai

Sebarkan artikel ini
SOMASI : Pihak R Atu Narang melalui kuasa hukumnya, Suriansyah Halim (kanan) saat melayang surat somasi kepada DPD PDIP Kalteng terkait hak atas gedung Kantor DPD PDIP Kalimantan Tengah di Jalan RTA Milono, Palangka Raya, beberapa waktu lalu. FOTO RADAR KALTENG
  • Pihak Atu Narang Minta Hormati Sertifikat
  • Jika Somasi Tak Digubris, Akan Lapor ke Polisi

PALANGKA RAYA – DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah menegaskan keberadaan personel Satgas Cakra Buana di eks Kantor DPD PDI Perjuangan di Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya, bukan untuk melakukan penguasaan secara sepihak. Kuasa hukum DPD PDIP Kalteng Ziburahman menyatakan, personel yang berada di lokasi hanya menjalankan penugasan resmi dari partai.

Menurut Ziburahman, penempatan personel Satgas Cakra Buana dilakukan berdasarkan surat tugas yang diterbitkan DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Tengah. Penugasan tersebut bertujuan membantu menjaga keamanan, memelihara serta merawat fasilitas kantor agar tetap dapat difungsikan sebagai pusat aktivitas kepartaian sebagaimana selama ini.

Ia menegaskan seluruh kegiatan di lokasi dilakukan secara terbuka, tertib, dan tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, keberadaan personel satgas PDIP tidak dapat dimaknai sebagai tindakan melawan hukum ataupun bentuk intimidasi terhadap pihak lain.

“Penyelenggaraan tugas Satgas Cakra Buana semata-mata merupakan pelaksanaan tugas kepartaian berdasarkan surat tugas resmi. Tujuannya menjaga keamanan, merawat fasilitas kantor, serta mendukung aktivitas kepartaian,” tegas Ziburahman.

Pernyataan tersebut merupakan respons lanjutan atas somasi yang sebelumnya dilayangkan kuasa hukum R Atu Narang, Suriansyah Halim, terkait permintaan pengosongan bangunan eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalteng itu. DPD PDIP Kalteng sebelumnya juga menegaskan tetap mempertahankan penguasaan atas bangunan tersebut karena meyakini memiliki dasar hukum dan dokumen yang sah.

Di sisi lain, Kuasa Hukum R Atu Narang, Suriansyah Halim, menyatakan hingga Selasa (21/7/2026) pihaknya belum menerima jawaban tertulis maupun tindak lanjut konkret atas Somasi Nomor 196/SOM/SH/VII/2026 yang telah disampaikan pada 17 Juli 2026. Menurutnya, tenggat waktu 7×24 jam tetap berjalan sesuai perhitungan sejak somasi diterima.

Suriansyah menegaskan apabila hingga batas waktu berakhir tidak ada pengosongan objek, penyerahan kunci maupun penyampaian dokumen yang menjadi dasar klaim penguasaan, pihaknya telah mendapat kuasa dari Atu Narang dan Mathilda Djamrud Dau untuk membuat laporan polisi serta menempuh langkah hukum lain yang dianggap perlu.

“Sikap kami jelas. Hormati sertifikat, hormati somasi, dan buktikan setiap klaim melalui dokumen serta mekanisme hukum. Jika tidak ada iktikad menyelesaikan sampai batas waktu berakhir, kami tidak akan menambah somasi. Kami akan membuat laporan polisi demi melindungi hak dan kepentingan hukum para klien,” tutup Suriansyah.

Meski demikian, kedua belah pihak sama-sama menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berlaku. Ziburahman meminta penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme peradilan, sedangkan Suriansyah menyatakan masih membuka ruang penyelesaian damai sebelum tenggat somasi berakhir, dengan harapan persoalan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan benturan di lapangan. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *