Seruyan

Plh Sekda Seruyan Hadiri RDP di DPRD Kalteng

40
×

Plh Sekda Seruyan Hadiri RDP di DPRD Kalteng

Sebarkan artikel ini
HADIR : Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Seruyan Bahrun Abbas menghadiri rapat dengar pendapat membahas permasalahan kepengurusan Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (20/7/2026). FOTO HUMAS UNTUK RADAR KALTENG

Menyelesaikan Masalah Kepengurusan KSU Sejahtera Bersama

KUALA PEMBUANG – Bupati Ahmad Selanorwanda yang diwakili Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan dr Bahrun Abbas menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (20/7/2026). RDP yang dipimpin Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong itu membahas penyelesaian permasalahan kepengurusan Koperasi Serba Usaha KSU Sejahtera Bersama Kabupaten Seruyan.

RDP itu turut dihadiri para anggota DPRD Kalteng, Ketua DPRD Seruyan, perwakilan perusahaan, pengurus koperasi lama dan baru, serta para pihak terkait.

RDP itu upaya mencari solusi atas polemik kepengurusan koperasi yang berdampak pada kepastian tata kelola organisasi dan kelancaran operasional koperasi. Forum tersebut menjadi wadah bagi seluruh pihak menyampaikan pandangan, argumentasi, serta langkah penyelesaian yang diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan bersama.

Plh Sekda Bahrun Abbas menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Seruyan memandang koperasi sebagai badan usaha berbadan hukum yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, keberlangsungan dan kemajuan koperasi harus dijaga bersama melalui penyelesaian yang mengedepankan musyawarah dan ketentuan hukum yang berlaku

“Pemerintah Kabupaten Seruyan telah beberapa kali memfasilitasi pertemuan dan komunikasi antara para pihak, termasuk dengan perusahaan terkait, sebagai upaya mendorong tercapainya rekonsiliasi. Harapannya, permasalahan ini diselesaikan secara baik sehingga operasional koperasi tetap berjalan dan kepentingan seluruh anggota tetap terlindungi,” katanya

Dalam RDP juga disampaikan permasalahan kepengurusan saat ini telah memasuki proses hukum. Berdasarkan hasil koordinasi yang disampaikan dalam forum, status hukum terhadap keputusan yang menjadi dasar masing-masing pihak masih dalam penyelesaian sehingga seluruh pihak diminta menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan hingga terdapat keputusan berkekuatan hukum tetap.

Pembahasan turut menyinggung mekanisme penyaluran dana dari perusahaan kepada koperasi. Disepakati, penyaluran hanya dapat dilakukan kepada pihak yang secara sah memiliki kewenangan menerima dana sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga diperlukan kepastian hukum guna menghindari pelanggaran terhadap regulasi.

Sementara pengurus koperasi lama berkomitmen tetap bersikap kooperatif, menghormati proses hukum, dan menerima apa pun keputusan yang telah berkekuatan hukum. Mereka berharap seluruh pihak mengedepankan persatuan, mengakhiri perbedaan, serta bersama membangun koperasi demi kepentingan seluruh anggota. (yad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *