DPRD Kalimantan Tengah

‎DPRD Dorong Perusahaan Terapkan Zero Burning

67
×

‎DPRD Dorong Perusahaan Terapkan Zero Burning

Sebarkan artikel ini
‎Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiyah. BUDHI SEPRATAMA PUTRA//RADAR KALTENG

‎PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong seluruh perusahaan perkebunan dan kehutanan menerapkan metode zero burning dalam pembukaan lahan. Langkah ini sebagi upaya nyata mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Ketua Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiyah mengatakan metode tanpa bakar lahan sudah lama menjadi pilihan yang dapat diterapkan oleh perusahaan. “Sebetulnya perusahaan itu bisa menggunakan sistem zero burning. Sudah ada metodenya, jadi tidak perlu lagi membuka lahan dengan cara membakar. Apalagi perusahaan besar tentu punya kemampuan untuk menerapkan cara seperti itu,” ujarnya, Selasa (14/7).

‎Menurutnya, penerapan metode tanpa bakar bukan hanya memenuhi ketentuan lingkungan, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat sekitar. Asap akibat karhutla tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengganggu kesehatan, aktivitas ekonomi, hingga proses belajar mengajar ketika kebakaran meluas pada musim kemarau.

‎Nafsiah menegaskan perusahaan tidak boleh mencari jalan pintas dengan memanfaatkan kondisi cuaca kering untuk mempercepat pembukaan lahan. “Kalau perusahaan masih memilih membakar, padahal ada pilihan lain yang lebih aman, berarti mereka mengabaikan tanggung jawabnya. Karena itu, perusahaan harus benar-benar menjalankan sistem zero burning dalam setiap pembukaan lahan,” tegasnya.

‎Ia juga mengingatkan agar pemerintah dan aparat terus mengawasi pelaksanaan komitmen tersebut di lapangan. Menurutnya jangan sampai masyarakat terus diminta tidak membakar lahan, tetapi justru perusahaan yang melanggar. Pengawasan harus diperkuat sehingga semua pihak memiliki kewajiban yang sama menjaga lingkungan.

Komisi II DPRD berharap penerapan zero burning menjadi standar yang dijalankan seluruh perusahaan di Kalteng. Dengan komitmen itu, risiko karhutla dapat ditekan, kualitas lingkungan tetap terjaga, dan upaya pencegahan kebakaran tidak hanya bergantung pada kesadaran masyarakat, tetapi juga didukung kepatuhan dunia usaha terhadap aturan yang berlaku.(sep/*)

‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *